Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 46 TAHUN 2007

Menimbang :

  1. bahwa wilayah Batam serta pulau-pulau kecil di sekitarnya telah memenuhi kriteria untuk ditetapkansebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  2. bahwa untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan pengembangan serta menjamin kegiatan usaha dibidang perekonomian yang meliputi perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan,pariwisata, dan bidang-bidang lainnya dalam kawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perluuntuk menetapkan kawasan dimaksud menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang, pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten RokanHulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, KabupatenKuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 151,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902);
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadiUndang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4053);
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4548);
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM.

BAB I
PEMBENTUKAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebasdan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya PeraturanPemerintah ini.
(2) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang danPulau Galang Baru;
(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimanadalam peta terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan-kegiatan dibidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisatadan bidang lainnya.
(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintahtersendiri.
(3) Pengembangan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi di dalam Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan sesuaidengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam.

BAB II
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 3

(1) Semua aset Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi aset BadanPengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kecuali aset yang telahdiserahkan kepada Pemerintah Kota Batam, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pegawai pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi pegawai padaBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Pasal 4

(1) Hak Pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Otorita Pengembangan Daerah Industri PulauBatam dan Hak Pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam yangberada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud padaPasal 1 ayat (2) beralih kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan PelabuhanBebas Batam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Hak-hak yang ada diatas Hak Pengelolaan atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapberlaku sampai masa berlakunya berakhir.
(3) Untuk perpanjangan/pembaharuan hak setelah hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir,akan diberikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, segala perjanjian, kesepakatan, atau kerjasama serta izin atau fasilitas yang diberikan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dan Pemerintah Kota Batam dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

Pasal 6

(1) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ditetapkan palinglambat pada tanggal 31 Desember 2008.
(2) Sebelum terbentuknya Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan secara bersama antara Pemerintah Kota Batam denganOtorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2007

TENTANG

KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

  1. UMUM

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan PerdaganganBebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun2000 menetapkan sejumlah kriteria bagi suatu kawasan untuk dapat diusulkan menjadi KawasanPerdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, diantaranya kriteria yang terkait dengan letak kawasantersebut. Letak Batam di sisi jalur perdagangan internasional paling ramai di dunia dan perannya yangdemikian penting sebagai salah satu gerbang dan ujung tombak ekonomi Indonesia merupakanpertimbangan utama bagi penetapan Kawasan Batam menjadi Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas.

Letak geografis Batam yang unik dan khusus menjadikan posisinya begitu sentral,karena dapat dijadikan sebagai pintu gerbang bagi arus masuk investasi, barang, dan jasa dari luarnegeri yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia. Selain dapat difungsikansebagai sentral pengembangan industri sarat teknologi yang dapat memberikan manfaat di masadepan dan pengembangan industri-industri dengan nilai tambah yang tinggi, kawasan Batam dapatpula berfungsi sebagai tempat pengumpulan dan penyaluran hasil produksi dari dan ke seluruh wilayahIndonesia serta negara-negara lain. Mengingat letaknya tepat pada jalur kapal laut internasional makakawasan Batam dapat menjadi pusat pelayanan lalu lintas kapal internasional. Selain itu dengan posisiBatam didukung oleh kondisi Sumatera yang telah jauh berkembang, memudahkan penyediaan tenagakerja dan sarana pengembangan kemampuan tenaga kerja.Di samping itu, pada kawasan Batam juga tersedia lahan, infrastruktur dan industri pendukung yangmemadai. Namun, pertimbangan yang sangat penting adalah adanya komitmen Pemerintah Daerahyang bersangkutan untuk melaksanakan pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan PelabuhanBebas. Untuk itu, perlu diterbitkan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Batam sebagai KawasanPerdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan batas-batas yang jelas dan mudah dikontrolkeamanannya dan tidak mengganggu keberlanjutan lingkungan hidup, sesuai Rencana Tata RuangWilayah Nasional.

  1. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)
Hak Pengelolaan yang menjadi wewenang Pemerintah Kota Batam beralih kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam setelah terjadi pelepasan hak pengelolaannya oleh Pemerintah Kota Batam.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR

Reading: Peraturan Pemerintah – 46 TAHUN 2007