Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 145/PMK.04/2007

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 11A ayat (7), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor4740);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, TambahanLembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan LembaranNegara Nomor 3986);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 105, TambahanLembaran Negara Nomor 4755);
  5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3687);
  7. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanansebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  3. Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  4. Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakankewajiban kepabeanan di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
  5. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atautempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasanDirektorat Jenderal Bea dan Cukai.
  6. Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
  7. Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakanterhadap barang ekspor.
  8. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat KITE adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dan/atau cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasangpada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
  9. Surat Tanda Bukti Setor yang selanjutnya disingkat STBS adalah tanda bukti pembayaran/penyetoranbea keluar yang dikeluarkan oleh kantor pabean, bank devisa, atau kantor pos persepsi.
  10. Konsolidator barang ekspor yang selanjutnya disebut konsolidator adalah badan usaha yangmelaksanakan pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebutdimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.
  11. Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat PKBE adalah pemberitahuanbarang ekspor hasil konsolidasi yang dibuat oleh konsolidator, eksportir, atau eksportir dalam satukelompok perusahaan, yang berisi rincian seluruh dokumen pemberitahuan pabean ekspor sertapersetujuan barang ekspor yang ada dalam satu kontainer.
  12. Penyampaian pemberitahuan melalui media elektronik adalah penyampaian pemberitahuan pabeandengan mempergunakan media disket atau melalui pertukaran data elektronik secara langsung sesuaistandar yang ditetapkan dan berdasarkan kesepakatan antara eksportir dengan Direktur Jenderal ataupejabat yang ditunjuknya.
  13. Kantor pabean adalah kantor pelayanan bea dan cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuaidengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
  14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  15. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatantertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  16. Sistem komputer pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangkapengawasan dan pelayanan kepabeanan.

BAB II
PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR

Pasal 2

(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuanpabean ekspor.
(2) Pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh eksportir ataukuasanya ke kantor pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspordan paling lambat sebelum dimasukkan ke kawasan pabean.
(3) Atas ekspor barang curah, pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapatdisampaikan sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
(4) Terhadap barang ekspor yang dikenakan bea keluar, pemberitahuan pabean ekspor disampaikansetelah pembayaran bea keluar.
(5) Pemberitahuan pabean ekspor dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dataelektronik.

Pasal 3

Eksportir wajib mengisi pemberitahuan pabean ekspor dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ekspor.

Pasal 4

Barang yang diberitahukan dengan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan telah dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean, dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.

Pasal 5

Pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak wajib atas ekspor :

  1. barang pribadi penumpang;
  2. barang awak sarana pengangkut;
  3. barang pelintas batas; atau
  4. barang kiriman melalui PT (Persero) Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.

Pasal 6

(1) Sebelum barang ekspor dimuat kedalam sarana pengangkut, eksportir atau konsolidator dapatmelakukan konsolidasi terhadap barang ekspor.
(2) Konsolidasi terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar kawasanpabean.
(3) Barang ekspor hasil konsolidasi, pada saat pemasukannya ke kawasan pabean, wajib diberitahukanoleh konsolidator atau eksportir ke kantor pabean dengan menggunakan PKBE.
(4) Dalam hal konsolidasi terhadap barang ekspor dilakukan oleh beberapa eksportir dalam satu kelompokperusahaan, PKBE disampaikan oleh salah satu eksportir.

BAB III
PEMERIKSAAN PABEAN

Pasal 7

(1) Terhadap barang ekspor dilakukan penelitian dokumen.
(2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh sistem aplikasi pelayanandan/atau pejabat bea dan cukai, setelah pemberitahuan pabean ekspor diajukan ke kantor pabean.
(3) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  1. kebenaran dan kelengkapan pengisian data pemberitahuan pabean ekspor;
  2. kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;
  3. Kebenaran perhitungan bea keluar yang tercantum dalam bukti pelunasan bea keluar dalamhal barang ekspor terkena bea keluar;dan
  4. pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor.
(4) Dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d adalahberupa :

  1. Invoice, packing list dan dokumen pelengkap lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhanketentuan umum di bidang ekspor;dan/atau
  2. STBS untuk barang ekspor yang terkena bea keluar;

Pasal 8

(1) Dalam hal tertentu, pejabat bea dan cukai melakukan pemeriksaan fisik atas barang ekspor.
(2) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap :

  1. barang ekspor yang akan diimpor kembali;
  2. barang ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
  3. barang ekspor yang mendapat fasilitas KITE;
  4. barang ekspor yang dikenai bea keluar;
  5. barang ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal pajak;atau
  6. barang ekspor yang berdasarkan hasil analisis informasi lainnya terdapat indikasi yang kuatakan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif terhadap :

  1. barang ekspor yang mendapat fasilitas KITE dengan skema pembebasan bea masuk dan/ataucukai;atau
  2. barang ekspor yang dikenai bea keluar.
(4) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilaksanakandi kawasan pabean, gudang eksportir atau tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpanbarang ekspor.

Pasal 9

(1) Terhadap eksportir tertentu yang atas barang ekspornya :

  1. mendapat fasilitas KITE dengan skema pembebasan bea masuk dan/atau cukai;atau
  2. dikenai bea keluar,

tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

(2) Penetapan eksportir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderalatau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, dengan memperhatikan reputasi eksportir yaitu :

  1. tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi administrasidalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;
  2. tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak;
  3. telah menyelenggarakan pembukuan sesuai Undang-Undang Kepabeanan; dan
  4. telah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai wajib pajak patuh.
(3) Terhadap eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas atau importir lain yang mendapatstatus dipersamakan dengan importir jalur prioritas, diperlakukan sebagai eksportir tertentusebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal terdapat indikasi yang kuatakan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.

BAB IV
PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN

Pasal 10

Pemasukan barang ekspor ke kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pejabat bea dan cukai dan/atau sistem komputer pelayanan.

BAB V
PEMUATAN BARANG EKSPOR DAN REKONSILIASI

Pasal 11

(1) Pemuatan barang ekspor ke dalam sarana pengangkut dilaksanakan setelah mendapat persetujuandari pejabat bea dan cukai dan/atau sistem komputer pelayanan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang.

Pasal 12

(1) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbunditempat penimbunan sementara atau tempat lain dengan izin kepala kantor pabean.
(2) Pemuatan barang ekspor dilakukan di kawasan pabean atau dalam hal tertentu dapat dimuat di tempatlain dengan izin kepala Kantor pabean.

Pasal 13

(1) Terhadap pemberitahuan pabean ekspor yang telah disampaikan ke kantor pabean sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan rekonsiliasi dengan pemberitahuan pabean keberangkatansarana pengangkut.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencocokan beberapa elemendata dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor yang didaftarkan dengan pemberitahuan pabeankeberangkatan sarana pengangkut.
(3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat bea dan cukai atau sistemkomputer pelayanan.

BAB VI
PEMBATALAN DAN PEMBETULAN DATA
PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR

Pasal 14

(1) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaranpemberitahuan pabean ekspor dapat dibatalkan ekspornya.
(2) Terhadap pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir wajib melaporkankepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean pemuatan, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam pemberitahuanpabean.
(3) Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukanpemeriksaan fisik, kecuali terhadap barang ekspor yang berdasarkan hasil analisis informasi terdapatindikasi yang kuat akan atau telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

Pasal 15

(1) Dalam hal terjadi kesalahan, eksportir dapat melakukan pembetulan data pemberitahuan pabeanekspor yang telah didaftarkan, setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean atau pejabatyang ditunjuk.
(2) Pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yangmenyangkut jenis, jumlah, nomor kontainer, jenis valuta, dan/atau nilai FOB barang, dapat dilayanisebelum barang masuk ke kawasan pabean, kecuali dalam hal :

  1. short shipment, paling lama 3 (tiga) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut;atau
  2. ekspor barang dengan karakteristik tertentu, paling lama 60 (enam puluh) hari sejakkeberangkatan sarana pengangkut.

Pasal 16

(1) Terhadap kesalahan pemberitahuan pabean ekspor berupa jenis/kategori ekspor, dan/atau jenisfasilitas yang diminta, tidak dapat dilakukan perubahan.
(2) Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir dapat melakukan pembatalanpemberitahuan pabean ekspor.
(3) Terhadap pembatalan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), eksportirdapat mengajukan pemberitahuan pabean ekspor yang baru sepanjang barang tersebut belum dimuatke dalam sarana pengangkut.

Pasal 17

Pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor selain kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 16 ayat (1) dapat dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak pemberitahuan pabean ekspor diberitahukan.

BAB VII
SANKSI

Pasal 18

(1) Setiap orang yang tidak melaporkan pembatalan ekspornya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta ruoiah).
(2) Setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabeanekspor yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor, dikenai sanksiadministrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari pungutan negara di bidang eksporyang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari pungutan negara di bidang eksporyang kurang dibayar.
(3) Setiap orang yang :

  1. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
  2. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabeansecara salah yang mengakibatkan tidak terpenuhinya negara di bidang ekspor;
  3. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor Pabean;
  4. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean,dipidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dandenda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan denda paling banyakRp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 19

Eksportir wajib menyimpan data pemberitahuan pabean ekspor yang telah didaftarkan dalam media elektronik dan atau hasil cetak pemberitahuan pabean ekspor serta lembar asli dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 22

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 November 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 145/PMK.04/2007