Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 76 TAHUN 2007

Menimbang :

  1. bahwa besarnya santunan cacat total dan cacat sebagian karena hilangnya kemampuan kerja fisik, penggantian biaya pengobatan, perawatan dan pengangkutan yang diberikan kepada pekerja/buruhserta santunan kematian karena kecelakaan kerja, santunan kematian bukan karena kecelakaankerja, dan biaya pemakaman yang diberikan kepada keluarganya, tidak sesuai lagi dengan kondisi saatini;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pekerja/buruh yang mengalami cacat karenakecelakaan kerja perlu dilakukan pelayanan rehabilitasi medik untuk dapat mengembalikan fungsi tubuhyang mengalami kecacatan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Pemerintah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial TenagaKerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3520), sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4582);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah :

  1. Nomor 79 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 184, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3792);
  2. Nomor 83 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 164, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4003);
  3. Nomor 28 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 53, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
  4. Nomor 64 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, TambahanLembaran Negara Republik Indoneia Nomor 4582);

diubah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 22

(1) Jaminan kematian dibayar sekaligus kepada janda atau duda atau anak, yang meliputi :

  1. santunan kematian sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
  2. santunan berkala sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan diberikanselama 24 (dua puluh empat) bulan; dan
  3. biaya pemakaman sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
(2) Dalam hal janda atau duda atau anak tidak ada, maka jaminan kematian dibayar sekaliguskepada keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja, menurut garis lurus kebawah dan garislurus ke atas dihitung sampai derajat kedua.
(3) Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai keturunan sedarah sebagaimana dimaksud padaayat (2), maka jaminan kematian dibayarkan sekaligus kepada pihak yang ditunjuk oleh tenagakerja dalam wasiatnya.
(4) Dalam hal tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lainguna pengurusan pemakaman.
(5) Dalam hal magang atau murid, dan mereka yang memborong pekerjaan, serta narapidanameninggal dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkantidak berhak atas jaminan kematian.

  1. Ketentuan pada Lampiran II Romawi I huruf A angka 2 dan angka 3 serta huruf B, huruf C dan huruf Edan Romawi II diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Lampiran II

I. BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA

  1. Santunan.
  1. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) 4 bulan pertama 100% xupah sebulan, 4 bulan ke dua 75% x upah sebulan dan bulan seterusnya 50%x upah sebulan.
  2. Santunan cacat :
  1. santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya dibayarkan secarasekaligus (lumpsum) dengan besarnya % sesuai tabel x 80 bulan upah.
  2. santunan cacat total untuk selama-lamanya dibayarkan secarasekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunanadalah :
    b.1. santunan sekaligus sebesar 70% x 80 bulan upah;
    b.2. santunan berkala sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)per bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.
  3. santunan cacat kekurangan fungsi dibayarkan secara sekaligus(lumpsum) dengan besarnya santunan adalah : % berkurangnyafungsi x % sesuai tabel x 80 bulan upah.
  1. Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secaraberkala dengan besarnya santunan adalah :
  1. santunan sekaligus sebesar 60% x 80 bulan upah, sekurang-kurangnya sebesar santunan kematian.
  2. santunan berkala sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perbulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.
  3. Biaya pemakaman sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  1. Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk :
  1. dokter;
  2. obat;
  3. operasi;
  4. rontgen, laboratorium;
  5. perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas I atau Swastayang setara;
  6. gigi;
  7. mata; dan/atau
  8. jasa tabib/sinshe/ tradisional yang telah mendapat izin resmi dari instansi yangberwenang.

Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk peristiwa kecelakaan tersebut pada B.1. sampaidengan B.8. dibayar maksimum Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

  1. Biaya rehabilitasi harga berupa penggantian pembelian alat bantu (orthose) dan/ataualat pengganti (porthese) diberikan. satu kali untuk setiap kasus dengan patokan hargayang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah dan ditambah40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medikmaksimum sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  2. Penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Besarnya santunan dan biayapengobatan/biaya perawatan sama dengan huruf A dan huruf B.
  3. Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakitdiberikan penggantian biaya sebagai berikut :
    1. Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan darat/sungai/danau maksimumsebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
    2. Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimal sebesarRp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
    3. Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan udara maksimal sebesarRp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu ruipah).

II. TABEL PERSENTASE SANTUNAN TUNJANGAN CACAT TETAP SEBAGIAN DAN CACAT-CACATLAINNYA.

MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN % x UPAH

Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah 40
Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah 35
Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah 35
Lengan Kiri dari atau dari atas siku ke bawah 30
Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah 32
Tangan Kiri dari atau dari atas pergelanganke bawah 28
Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah 70
sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah 35
Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah 50
Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah 25
Kedua belah mata 70
Sebelah mata atau diplopia pada penglihatandekat 35
Pendengaran pada kedua belah telinga 40
Pendengaran pada sebelah telinga 20
Ibu jari tangan kanan 15
Ibu jari tangan kiri 12
Telunjuk tangan kanan 9
Telunjuk tangan kiri 7
Salah satu jari lain tangan kanan 4
Salah satu jari lain tangan kiri 3
Ruas pertama telunjuk kanan 4,5
Ruas pertama telunjuk kiri 3,5
Ruas pertama jari lain tangan kanan 2
Ruas pertama jari lain tangan kiri 1,5
Salah satu ibu jari kaki 5
salah satu jari telunjuk kaki 3
Salah satu jari kaki lain 2

CACAT TETAP SEBAGIAN % x UPAH
Terkelupasnya kulit kepala 10-30
Impotensi 30
Kaki memendek sebelah :
– kurang dari 5 cm
– 5 cm sampai kurang dari 7,5 cm
– 7,5 cm atau lebih
10
20
30
Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10desibel 6
Penurunan daya dengan sebelah teliga setiap 10 desibel 3
Kehilangan daun telinga sebelah 5
Kehilangan kedua belah daun telinga 10
Cacat hilangnya cuping hidung 30
Proforasi sekat rongga hidung 15
Kehilangan daya penciuman 10
Hilangnya kemampuan kerja phisik
– 51% – 70%
– 26% – 50%
– 10% – 25 %
40
20
5
Hilangnya kemampuan kerja mental tetap 70
Kehilangan sebagian fungsi penglihatanSetiap kehilangan efisiensi tajam penglihatanApabila efesiensi penglihatan kanan dan kiriberbeda, maka efesiensi penglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatanbinokuler dengan rumus kehilangan efisiensipenglihatan : (3 x % efisiensi penglihatan terbaik)+ % efisiensi penglihatan terburuk 7

Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10% 7
Kehilangan penglihatan warna 10
Setiap kehilangan lapangan pandang 10% 7

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Desember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Desember 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI,

ttd.

ANDI MATALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 160

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2007

TENTANG

PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

  1. UMUM

Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dankeluarganya, oleh karena itu perlu selalu diupayakan peningkatan jaminan sesuai perkembangankeadaan.

Tenaga kerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total atau cacat sebagian mengakibathilangnya atau berkurangnya penghasilan yang sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomibagi tenaga kerja dan/atau keluarganya.

Sehubungan dengan hal itu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerjamemberikan kepastian perlindungan melalui jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja yangdapat mengakibatkan cacat total atau cacat sebagian.

Sebagai upaya meringankan beban tenaga kerja serta keluarganya, perlu peningkatan Santunan cacattotal, cacat karena kecelakaan kerja serta santunan kematian karena kecelakaan kerja, santunankematian bukan karena kecelakaan kerja, dan biaya pemakaman.

Mengingat biaya pelayanan kesehatan dan pengangkutan semakin meningkat maka perlu penyesuaianpenggantian biaya pengobatan, perawatan, dan pengangkutan akibat kecelakaan kerja sertarehabilitasi medik dalam rangka mengembalikan fungsi tubuh yang mengalami kecacatan.

Berdasarkan pertimbangan di atas dan ketersediaan dan ketersediaan dana Badan Penyelenggara,maka besarnya jumlah santunan cacat total dan cacat sebagian karena hilangnya kemampuan kerjafisik, penggantian biaya pengobatan, perawatan dan pengangkutan yang diberikan kepada keluarganyaperlu ditingkatan sehingga ketentua pasal 22 ayat (1) dan ketentuan pada lampiran II Romawi I huruf Aangka 2 dan angka 3 serta huruf B, huruf C dan huruf E dan Romawi II Peraturan Pemerintah Nomor 14Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telahbeberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2005, perlu diubah denganPeraturan Pemerintah ini.

  1. PASAL DEMI PASAL

Pasal I dan Pasal II

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4789

Reading: Peraturan Pemerintah – 76 TAHUN 2007