Menimbang :
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum pelaksanaan Sistem Dealer Utama, perlu dilakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 108/PMK.08/2007 TENTANG SISTEM DEALER UTAMA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d dihapus, ayat (3) diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), ayat (4) dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 6
(1) | Kewajiban Dealer Utama adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||
(2) | Perhitungan Kewajiban perdagangan Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b adalah sebagaimana contoh perhitungan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||||||||||||||||
(3) | Kewajiban kuotasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui infrastruktur perdagangan Sistem Dealer Utama yang merupakan electronic trading platform yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang. | ||||||||||||||||
(3a) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penggunaan infrastruktur perdagangan Sistem Dealer Utamasebagaimana dimaksud pada ayat (3),diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang. | ||||||||||||||||
(3b) | Dalam hal infrastruktur perdagangan Sistem Dealer Utama tidak berfungsi, penyampaian kewajiban kuotasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang. | ||||||||||||||||
(4) | Dihapus. | ||||||||||||||||
(5) | Hak Dealer Utama adalah sebagai berikut :
|
- Ketentuan Pasal 19 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 19
(1) | Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melaksanakan evaluasi terhadap Dealer Utama yang mencakup :
|
(2) | Dalam hal pada saat lelang, target indikatif penerbitan SUN lebih besar dari total yang dimenangkan, maka perhitungan aktivitas Dealer Utama dalam lelang Surat Utang Negara di pasar perdana tersebut menggunakan total yang dimenangkan. |
(3) | Evaluasi pelaksanaan kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 19 ayat (1) huruf b dilaksanakan setiap kurun waktu 3 (tiga) bulan selama periode 1 (satu) tahun, yaitu :
|
(4) | Evaluasi pelaksanaan kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sesuai contoh evaluasi dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(5) | Dalam hal penunjukan Dealer Utama dilakukan pada periode evaluasi, maka evaluasi penghitungan aktivitas Dealer Utama untuk pertama kali dalam pelaksanaan kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam :
|
- Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), ayat (3) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 20
(1) | Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dapat memberikan surat peringatan kepada Dealer Utama, dalam hal :
|
||||||
(1a) | Dalam hal satu pelanggaran telah dihitung sebagai dasar pemberian surat peringatan, maka pelanggaran tersebut tidak diperhitungkan lagi sebagai dasar pemberian surat peringatan berikutnya. | ||||||
(2) | Dealer Utama yang telah diberikan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali tidak dapat mengikuti Lelang Surat Utang Negara dan Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara. | ||||||
(3) | Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang berwenang mencabut penunjukan Dealer Utama dalam hal :
|
||||||
(3a) | Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang berwenang mencabut sementara penunjukan Dealer Utama dalam hal Perusahaan Efek sebagai Dealer Utama dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek oleh otoritas di bidang Pasar Modal; | ||||||
(3b) | Pencabutan sementara penunjukan Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) diberlakuan sampai dengan pembekuan kegiatan usaha Dealer Utama dicabut oleh otoritas di bidang pasar modal. | ||||||
(3c) | Dalam masa pencabutan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), Dealer Utama dibebaskan dari pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 19 ayat (1) huruf b. | ||||||
(4) | Pencabutan penunjukan Dealer Utama dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterbitkan Surat Peringatan Ketiga. | ||||||
(5) | Pencabutan penunjukan Dealer Utama ditetapkan dengan surat Menteri Keuangan. | ||||||
(6) | Penandatanganan surat pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan. | ||||||
(7) | Pencabutan penunjukan Dealer Utama diumumkan kepada publik dan dilaporkan kepada otoritas di bidang perbankan dan pasar modal. | ||||||
(8) | Dealer Utama yang telah dicabut penunjukannya sebagai Dealer Utama karena kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat mengajukan permohonan menjadi Dealer Utama setelah 12 (dua belas) bulan sejak pencabutan Dealer Utama. |
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Februari 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI