Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 15/PJ./2008

Menimbang:

  1. bahwa sehubungan dengan pembentukan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak dengan sistemadministrasi perpajakan modern yang disusun berdasarkan segmentasi Wajib Pajak, maka perludievaluasi Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor WilayahDirektorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
  2. bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan tempat pendaftaran bagi Wajib PajakTertentu dan atau tempat pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
  3. bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diubahdengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007, perlu mengatur kembali tempatpendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau tempat pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena PajakTertentu;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkanKeputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atauTempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajakdi Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3985);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3686); sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129; Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3987);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja InstansiVertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor 55/PMK.01/2007;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu dan PelaporanKegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhandan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan PeraturanDirektur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ./2007;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-9/PJ./2008 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib PajakTertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS.

PERTAMA :

Menetapkan Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Wajib Pajak tertentu dan atau Pengusaha Kena Pajak tertentu yang terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

KEDUA :

Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dipindahkan tempat terdaftar dan pelaporan usahanya dari KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus secara bertahap.

KETIGA :

Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

KEEMPAT :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur/Tenaga Pengkaji/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Kepala KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;

untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2008
Direktur Jenderal Pajak,

ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 15/PJ./2008