Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 22/PJ/2008

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, dipandang perlu untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3985);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hakdan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umumdan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 28 Tahun 2007;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/PMK.03/2007 tentang Tata Cara PelaporanSurat Pemberitahuan Masa Bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang Dapat Melaporkan BeberapaMasa Pajak dalam Satu Surat Pemberitahuan Masa;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan TanggalJatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan TataCara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan PenundaanPembayaran Pajak;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 148/PJ./2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25.

Pasal 1

(1) Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 17 Tahun 2000, harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah MasaPajak berakhir.
(2) PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3a)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yangmelaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lamapada akhir Masa Pajak terakhir.
(3) Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atauhari libur nasional, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(4) Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk hari yang diliburkan untukpenyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasionalyang ditetapkan oleh pemerintah.

Pasal 2

Pembayaran Pajak dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan sistem pembayaran secara on-line.

Pasal 3

(1) Pembayaran pajak harus dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau saranaadministrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
(2) SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai buktipembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenangatau apabila telah mendapatkan validasi.
(3) SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila telahdivalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
(4) Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negarayang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).
(5) Modul Penerimaan Negara (MPN) adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulaidari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporanyang berhubungan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan danAnggaran Negara.

Pasal 4

(1) Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat PemberitahuanMasa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggalvalidasi yang tercantum pada SSP.
(2) Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuksatuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidakmendapat validasi dengan NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Pembayaran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) yang dilakukan :

  1. setelah tanggal jatuh tempo pembayaran tetapi belum melewati batas akhir pelaporan, dikenaisanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; atau
  2. setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupabunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) dan denda sebagaimana dimaksuddalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 28 Tahun 2007.

Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Mei 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 22/PJ/2008