Resources / Regulation / Keputusan Presiden

Keputusan Presiden – 10 TAHUN 2008

Menimbang:

  1. bahwa dengan Peraturan Pemerintah nomor 47 TAHUN 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, telah dibentuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang, dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas perlu ditetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan;
  3. bahwa Gubernur Kepulauan Riau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang, telah mengusulkan susunan organisasi Dewan Kawasan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun kepada Presiden;
  4. bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
  2. Peraturan Pemerintah nomor 47 TAHUN 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4758);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN.

PERTAMA :

Menetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Dewan Kawasan, sebagai Dewan Kawasan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

KEDUA:

a. Struktur Organisasi Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdiri dari:

Ketua
merangkap Anggota
: Gubernur Kepulauan Riau;
Wakil Ketua I
merangkap Anggota
: Bupati Bintan;
Wakil Ketua II
merangkap Anggota
: Walikota Tanjung Pinang;
Anggota :
  1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Kepulauan Riau;
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Kepulauan Riau;
  3. Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau;
  4. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau;
  5. Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau;
  6. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau;
  7. Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut IV;
  8. Komandan Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat;
  9. Komandan Komando Resort Militer 033/WIRAPRATAMA;
  10. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
b. Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Dewan Kawasan dapat membentuk Tim Konsultasi.

KETIGA :

Tata kerja Dewan Kawasan ditetapkan melalui Keputusan Ketua Dewan Kawasan.

KEEMPAT :

Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan Kawasan memperhatikan kebijakan umum Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

KELIMA :

Dewan Kawasan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

KEENAM :

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal7 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Reading: Keputusan Presiden – 10 TAHUN 2008