Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 152/KMK.06/2008

Menimbang :

  1. bahwa dengan berakhirnya tugas dan dibubarkannya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan;
  2. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari BPPN yang tidak terkait perkara telah diserahkelolakan oleh Menteri Keuangan kepada PT perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) (Persero);
  3. bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara, dipandang perlu melakukan penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Babcock And Wilcox Indonesia;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapakan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapana Jumlah Saham dan Besar Nilai Saham Dalam Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT Babcock And Wilcox Indonesia;

Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4102);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 23);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20);
  4. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
  5. Keputusan Presiden Nomor 20/P tahun 2005;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara Yang Berasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero);

Memperhatikan :

  1. Perjanjian Pengelolaan Aset tanggal 24 Maret 2004 antara Menteri Keuangan dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) berikut perubahan-perubahannya;
  2. Surat Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Nomor: S-1405/PPA/DU/0508 tanggal 27 Mei 2008 hal Laporan Pelaksanaan Divestasi Saham PT Babcock And Wilcox Indonesia Serta Permohonan Penetapan Investor dan Harga Jual Aset Saham Milik Menteri Keuangan Republik Indonesia pada PT Babcock And Wilcox Indonesia;

MEMUTUSKAN ;

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JUMLAH SAHAM DAN BESAR NILAI SAHAM DALAM PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT BABCOCK AND WILCOX INDONESIA.

PERTAMA :

Menetapkan jumlah saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Babcock And Wilcox Indonesia yang dijual sebanyak 5.406 (lima ribu empat ratus enam) saham dan besarnya nilai saham dalam penjualan adalah sebesar Rp 10.300.000.000,- (sepuluh miliar tiga ratus juta rupiah) untuk keseluruhan jumlah saham.

KEDUA :

Pelaksanaan penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Babcock And Wilcox Indonesia dilakukan secara pre-emptive kepada McDermott International, Inc. selaku pemegang saham lainnya pada PT Babcock And Wilcox Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Anggaran Dasar PT Babcock And Wilcox Indonesia.

KETIGA :

Menugaskan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) untuk menindaklanjuti penyelesaian pelaksanaan penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Babcock And Wilcox Indonesia dimaksud bersama-sama dengan McDermott International, Inc. sesuai ketentuan yang berlaku.

KEEMPAT :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulaiberlakusejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
  4. Direktur Jenderal Perbendaharaan;
  5. Direktur Jenderal Anggaran;
  6. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan:
  7. Direktur Utama PT Perusahaan pengelola Aset (Persero).

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Juni 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 152/KMK.06/2008