Resources / Blog / Tentang Pajak

Penyebab Seseorang Dijatuhi Sanksi Pidana Pajak

Sanksi pidana pajak bisa menimpa siapa saja. Kenali sanksi pidana pajak yang bahkan bisa menimpa olahragawan internasional di artikel ini!

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Sanksi Pidana Pajak Tidak Pandang Bulu!

Sanksi pidana pajak bisa menimpa siapa saja. Bahkan, seorang olahragawan internasional yang dikenal kaya dan dermawan sekalipun bisa terkena sanksi pidana pajak.

Salah satu contoh kasus yang ramai diperbincangkan adalah olahragawan kelas dunia yang belum lama ini didakwa melakukan penggelapan pajak oleh pemerintah Spanyol. Tidak tanggung-tanggung, besar pajak yang digelapkan senilai US$ 16 juta yang setara dengan Rp 241 miliar.

Sang atlet tersohor itu pun menerima dakwaan berupa hukuman dua tahun penjara dan denda. Untungnya, yang bersangkutan merupakan salah satu wajib pajak yang dinilai patuh dan belum pernah didakwa dengan kasus serupa sebelumnya.

Alhasil, hukuman pun diringankan menjadi hukuman percobaan selama dua tahun dan pengurangan denda yang di awal senilai US$ 16 juta menjadi US$ 6,8 juta.

Pengertian Sanksi Pidana Pajak

Sanksi pidana pajak adalah jenis sanksi yang dapat dikenakan pada wajib pajak maupun pejabat. Sanksi tersebut dapat berupa denda pajak atau berakibat pada hukuman badan seperti penjara atau kurungan.

Berikut ini adalah penjelasan dari sanksi denda, penjara dan kurungan dalam pidana pajak:

1. Denda pidana. Sanksi ini dikenakan pada wajib pajak/pejabat pajak maupun pihak ketiga yang melakukan pelanggaran norma. Contoh pelanggaran norma adalah pejabat pajak yang tidak menjaga kerahasiaan data wajib pajaknya sendiri sehingga bisa dikenakan sanksi pajak pidana berupa denda senilai Rp 4 juta.

2. Pidana Kurungan. Sanksi ini berupa perampasan kebebasan wajib pajak/pejabat pajak dan pihak ketiga yang melakukan pelanggaran peraturan perpajakan. Seorang wajib pajak/pejabat pajak atau orang ketiga juga dapat dikenakan kombinasi sanksi pajak seperti denda dan kurungan. Namun, hal itu tergantung dari tingkat pelanggaran norma yang dilakukan dan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

3. Pidana penjara. Pidana penjara tidak sama dengan pidana kurungan. Perbedaannya terlihat dari jangka waktu. Jika kurungan umumnya berlangsung singkat, pada pidana penjara perampasan kebebasan bisa bertahun-tahun hingga seumur hidup. Pidana pajak ditujukan bagi wajib pajak dan pejabat pajak yang melakukan tindak pidana kejahatan.

Sanksi pidana pajak bisa menimpa siapa saja. Kenali sanksi pidana pajak yang bahkan bisa menimpa olahragawan internasional di artikel ini!

Alasan Pemberlakuan Sanksi Pidana Pajak

Sanksi pidana pajak dibuat untuk berbagai macam tujuan yakni:

  • Membuat wajib pajak lebih mematuhi aturan pajak.
  • Membuat jera para pelanggar peraturan pajak.

Penyebab Seseorang Terkena Pidana Pajak

Jika merujuk pada kasus yang disampaikan pada awal artikel ini, sanksi pidana pajak muncul karena terdakwa melakukan penggelapan pajak. Namun, di Indonesia, sanksi pidana pajak juga bisa muncul karena sebab-sebab lain seperti:

  • Wajib pajak yang dengan kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau wajib pajak menyampaikan SPT namun memalsukan dokumen atau mengisi data yang tidak benar.
  • Wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan SPT.
  • Menolak untuk diperiksa oleh petugas pajak.
  • Tidak menyelenggarakan pembukuan yang benar.
  • Menyalahgunakan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Reading: Penyebab Seseorang Dijatuhi Sanksi Pidana Pajak