Resources / Blog /

Seputar Pajak Pribadi

SPT 1770: Panduan Lengkap Perbedaan 1770, 1770S, dan 1770SS di Coretax

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Aplikasi e-Faktur

SPT 1770 adalah salah satu jenis Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang digunakan wajib pajak dengan penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, atau lebih dari satu sumber penghasilan. Sebelumnya, wajib pajak orang pribadi mengenal tiga formulir terpisah: 1770, 1770S, dan 1770SS, yang dibedakan berdasarkan jumlah dan jenis penghasilan.

Namun sejak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, sistem Coretax DJP menghapus pengelompokan tiga formulir tersebut dan menggantinya dengan satu formulir dinamis yang menyesuaikan isian berdasarkan jawaban wajib pajak. Artikel ini membahas tuntas perbedaan ketiganya sekaligus cara lapor yang benar melalui Coretax.

Jawaban Singkat: Apa Itu SPT 1770 dan Bedanya dengan 1770S serta 1770SS?

Secara historis, ketiga formulir dibedakan berdasarkan besaran dan sumber penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam satu tahun pajak:

  • SPT 1770: untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas (dokter, konsultan, notaris, freelancer), atau penghasilan dari luar negeri, terlepas dari besaran penghasilannya.
  • SPT 1770S: untuk karyawan dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta setahun, atau memiliki lebih dari satu pemberi kerja.
  • SPT 1770SS: untuk karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun dan hanya bekerja di satu perusahaan.

Sejak Coretax berlaku penuh untuk pelaporan SPT Tahunan OP tahun pajak 2025, ketiga kategori ini tidak lagi tampil sebagai formulir yang harus dipilih manual. Sistem akan otomatis menampilkan lampiran yang relevan berdasarkan pertanyaan ya/tidak yang dijawab wajib pajak di induk SPT.

Update Penting: Formulir 1770/1770S/1770SS Disederhanakan di Coretax

Ini adalah perubahan paling signifikan yang perlu dipahami wajib pajak orang pribadi tahun ini. DJP resmi menyederhanakan tiga jenis formulir SPT Tahunan OP menjadi satu formulir utama dengan induk SPT dan lampiran dinamis.

Cara kerjanya: pada induk SPT, wajib pajak menjawab beberapa pertanyaan seperti “Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?” dan “Apakah penghasilan bruto Anda kurang dari Rp60 juta setahun?”. Jawaban ini menentukan lampiran mana yang perlu diisi:

Lampiran SPT Tahunan OP di Coretax dan Fungsinya
Lampiran Data yang Diisi Setara Formulir Lama
Lampiran I Daftar harta, utang, tanggungan keluarga, bukti potong PPh Mirip data inti 1770SS/1770S
Lampiran II Penghasilan final, penghasilan bukan objek pajak, penghasilan luar negeri Mirip lampiran 1770S
Lampiran III Rekonsiliasi laporan keuangan, penghasilan usaha/pekerjaan bebas, penyusutan fiskal Mirip lampiran 1770 (usaha/pekerjaan bebas)

Artinya, jika penghasilan Anda hanya dari satu pemberi kerja dan di bawah Rp60 juta, sistem hanya akan meminta Lampiran I. Jika Anda memiliki usaha sendiri, sistem otomatis menambahkan Lampiran III. Substansi pelaporan sama seperti sebelumnya, hanya cara pengisiannya yang berubah menjadi lebih adaptif.

Tabel Perbandingan Kriteria 1770 vs 1770S vs 1770SS (Referensi Historis)

Meski formulirnya kini digabung, memahami kriteria lama tetap membantu Anda memprediksi lampiran apa yang akan diminta sistem Coretax.

Kriteria Wajib Pajak Berdasarkan Jenis Formulir SPT Tahunan OP
Kriteria 1770SS (dulu) 1770S (dulu) 1770 (dulu)
Penghasilan bruto per tahun Maksimal Rp60 juta Lebih dari Rp60 juta Berapa pun
Jumlah pemberi kerja Satu Satu atau lebih Satu atau lebih, atau memiliki usaha
Sumber penghasilan usaha/pekerjaan bebas Tidak ada Tidak ada Ada (dokter, konsultan, notaris, pemilik UMKM, dll.)
Penghasilan luar negeri Tidak ada Bisa ada Bisa ada

Siapa yang Wajib Lapor SPT 1770?

Anda kemungkinan besar akan diarahkan mengisi Lampiran III (setara SPT 1770 lama) jika termasuk salah satu kategori berikut:

  • Pemilik usaha atau UMKM yang menjalankan pembukuan atau menggunakan norma penghitungan penghasilan neto
  • Pekerja bebas seperti dokter, pengacara, notaris, konsultan, arsitek, akuntan, atau aktuaris
  • Wajib pajak dengan penghasilan dari luar negeri
  • Wajib pajak dengan penghasilan lain di luar gaji yang bersifat tidak final

Sementara karyawan dengan satu pemberi kerja dan penghasilan di bawah Rp60 juta cukup mengisi Lampiran I saja, mirip alur pengisian 1770SS sebelumnya.

Cara Lapor SPT Tahunan OP via Coretax Langkah demi Langkah

  1. Login ke akun Coretax menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi di laman resmi pajak.go.id.
  2. Pastikan Anda sudah mengaktivasi Kode Otorisasi DJP (KODJP) atau sertifikat elektronik untuk menandatangani SPT secara digital.
  3. Akses menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik Buat Konsep SPT dan pilih tahun pajak yang dilaporkan.
  4. Isi induk SPT dengan menjawab pertanyaan ya/tidak sesuai kondisi penghasilan Anda.
  5. Periksa data yang sudah terprepopulasi otomatis dari bukti potong (BPA1) yang dilaporkan pemberi kerja, data harta tahun sebelumnya, dan data keluarga.
  6. Lengkapi lampiran yang muncul sesuai jawaban Anda: daftar harta, utang, tanggungan, atau data usaha jika relevan.
  7. Lakukan posting SPT, tinjau ringkasan perhitungan pajak, lalu kirim menggunakan KODJP sebagai tanda tangan digital.
  8. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan sah.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor

  • Bukti potong 1721-A1 (karyawan swasta) atau 1721-A2 (PNS/TNI/Polri), yang di Coretax disebut BPA1 dan biasanya sudah terisi otomatis
  • Rincian harta per 31 Desember tahun pajak yang dilaporkan (rekening, kendaraan, properti, investasi)
  • Rincian utang atau kewajiban yang masih berjalan
  • Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan sesuai PTKP
  • Bagi pemilik usaha: catatan pembukuan atau rekapitulasi peredaran bruto untuk Lampiran III

Perubahan EFIN ke KODJP: Apa yang Perlu Diketahui

Salah satu perubahan penting lain di Coretax adalah cara autentikasi. EFIN tidak lagi menjadi syarat login atau tanda tangan SPT. Fungsinya digantikan oleh Kode Otorisasi DJP (KODJP) yang diajukan melalui menu Portal Saya pada Coretax, atau sertifikat digital yang sudah dimiliki wajib pajak. KODJP berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan, sehingga wajib pajak perlu memperbaruinya secara berkala agar proses pelaporan tidak terhambat.

Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi?

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak yang dilaporkan. Keterlambatan dapat dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000 per tahun pajak sesuai ketentuan Undang-Undang KUP. Untuk menghindari kepadatan server Coretax menjelang tenggat, disarankan melapor lebih awal, misalnya pada Februari atau awal Maret.

Kesalahan Umum Saat Memilih atau Mengisi SPT 1770

  • Salah menjawab pertanyaan awal di induk SPT sehingga lampiran yang muncul tidak sesuai kondisi sebenarnya
  • Tidak melaporkan penghasilan dari usaha sampingan karena mengira gaji utama sudah cukup dilaporkan lewat bukti potong saja
  • Lupa memperbarui KODJP yang sudah kedaluwarsa sehingga tidak bisa menandatangani SPT
  • Tidak mencocokkan data harta dengan laporan tahun sebelumnya, menyebabkan selisih yang perlu dikonfirmasi ulang
  • Mengira status SPT harus selalu Nihil padahal SPT Kurang Bayar atau Lebih Bayar juga sah selama dilaporkan dan dibayar sesuai ketentuan

Lapor SPT Tahunan Lebih Mudah dengan OnlinePajak

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak membantu wajib pajak orang pribadi maupun karyawan perusahaan melaporkan SPT Tahunan dengan alur yang lebih sederhana, termasuk integrasi data bukti potong PPh 21 langsung dari sistem payroll perusahaan. Ini mengurangi risiko salah input data manual dan mempercepat proses pelaporan menjelang tenggat 31 Maret.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa perbedaan SPT 1770 dan 1770S?

SPT 1770 digunakan wajib pajak dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas seperti dokter atau konsultan, sementara 1770S digunakan karyawan dengan penghasilan bruto di atas Rp60 juta setahun tanpa penghasilan usaha. Di Coretax, perbedaan ini kini tercermin dalam lampiran yang muncul otomatis, bukan formulir terpisah.

Kapan pakai SPT 1770SS?

Kriteria 1770SS berlaku bagi karyawan dengan satu pemberi kerja dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun. Di Coretax, wajib pajak dengan kondisi ini cukup mengisi Lampiran I pada formulir SPT Tahunan OP.

Bagaimana cara lapor SPT 1770 online?

Lapor dilakukan melalui Coretax DJP dengan login menggunakan NIK/NPWP, mengisi induk SPT, melengkapi lampiran yang relevan, lalu mengirim SPT menggunakan Kode Otorisasi DJP (KODJP) sebagai tanda tangan digital.

Apakah formulir 1770, 1770S, dan 1770SS masih berlaku di 2026?

Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, DJP telah menyederhanakan ketiganya menjadi satu formulir dinamis di Coretax. Nama formulir lama masih relevan sebagai acuan kriteria penghasilan, tetapi tidak lagi dipilih secara manual.

Apa itu KODJP dan kenapa penting untuk lapor SPT?

KODJP atau Kode Otorisasi DJP adalah kode yang menggantikan fungsi EFIN untuk menandatangani SPT Tahunan secara digital di Coretax. KODJP diajukan melalui menu Portal Saya dan berlaku selama dua tahun.

Apa yang terjadi jika terlambat lapor SPT Tahunan Orang Pribadi?

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan setelah 31 Maret dapat dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000 per tahun pajak sesuai ketentuan Undang-Undang KUP, di luar potensi sanksi pidana jika ditemukan unsur kesengajaan menyembunyikan data.

Share

Related articles

Seputar Pajak Pribadi
Seputar Pajak Pribadi
Seputar Pajak Pribadi