Resources / Blog / Tentang Pajak

Pajak Langsung: Pengertian, jenis dan Contoh Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pungutan yang menjadi beban wajib pajak dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. Ketahui contoh pajak langsung dalam artikel berikut ini.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pengertian Pajak Langsung

Di Indonesia, pajak dikelompokkan menjadi pajak langsung dan tidak langsung. Apa itu pajak langsung dan  apa saja jenis pajak yang masuk dalam kategori pajak langsung? Penjelasan lengkapnya dapat Anda temukan di bawah ini.

Pajak langsung adalah pungutan yang menjadi beban wajib pajak dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. Karenannya, kewajiban untuk membayar pajaknya menyatu dengan wajib pajak.

Jenis Pajak Langsung

Perlu Anda tahu, pajak langsung dan tidak langsung merupakan pengelompokkan jenis pajak berdasarkan golongan atau cara pemungutannya. Jenis pajak yang masuk dalam kategori pajak tidak langsung adalah pajak pertambahan nilai (PPN), pajak ekspor, dan pajak bea masuk.

Sementara, yang masuk dalam jenis pajak langsung adalah pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak penghasilan.

Selain kategori ini, terdapat dua jenis pengelompokkan lainnya. Pertama, berdasarkan sifatnya, maka pajak dibagi menjadi dua jenis, yakni pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak jenis ini biasanya dikaitkan pula dengan perlu tidaknya melihat keadaan atau status wajib pajak.

Kedua, berdasarkan siapa yang melakukan pemungutan dan pengelolaan pajak tersebut. Berdasarkan ketentuan ini, pajak digolongkan menjadi dua yakni pajak pusat dan pajak daerah.

Selain memperhatikan siapa yang memungut pajak, pengelompokkan ini juga terkait dengan alokasi atau penerima dana pungutan/pajak tersebut.

Contoh Pajak Langsung

Seperti sudah dijelaskan di atas, ada beberapa contoh pajak langsung yang mungkin sudah Anda tahu atau minimal pernah Anda dengar. Agar lebih bisa memahami secara rinci, berikut penjelasan masing-masing contoh pajak di atas.

1. Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor adalah pungutan yang dibebankan pada siapa saja yang memiliki kendaraan beroda dua atau lebih.

Tarif pajak motor pun sudah ditetapkan seragam di seluruh Indonesia, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Subjek pajak ini adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai atau menguasai kendaraan bermotor.

Besaran pajak kendaraan bermotor didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor.  Kemudian diperhitungkan pula bobot dan dampak dari pemakaian kendaraan terkait terhadap tingkat kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan yang mungkin ditimbulkan. Adapun pembayaran pajak ini dapat dilakukan langsung ke kantor SAMSAT atau secara online melalui e-Samsat.

2. Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang telah diubah dan disesuaikan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Dasar pengenaan pajak ini adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditentukan sesuai harga pasar per wilayah. Oleh karena itu, besarannya bisa berbeda setiap tahun dan akan disampaikan kepada wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Wajib pajak yang disebutkan dalam PBB adalah orang pribadi atau badan. Secara nyata, mereka memiliki hak dan mendapatkan manfaat atas tanah serta memiliki dan menguasai bangunan, dan/atau mendapatkan manfaat dari bangunan tersebut.

Meskipun demikian, tidak semua jenis tanah dan bangunan dapat dikenakan PBB ini. Contohnya antara lain rumah ibadah, sekolah, panti asuhan, area pemakaman, dan hutan lindung.

PBB masuk dalam kategori pajak pusat dan harus dilunasi selambat-lambatnya enam bulan setelah tanggal SPPT diterima. Biasanya, pembayaran PBB dilakukan melalui bank yang tertera dalam SPPT, ATM, atau dinas pendapatan daerah setempat.

3. Pajak Penghasilan

Subjek pajak penghasilan adalah wajib pajak yang menerima atau memperoleh suatu penghasilan dalam jumlah tertentu.

Biasanya perhitungan pajak dilakukan selama satu tahun. Termasuk dalam wajib pajak jenis ini adalah orang pribadi yang berpenghasilan kena pajak dan badan/perusahaan dengan izin usaha legal, seperti koperasi, CV, PT, BUMD, dan BUMN.

Penghasilan merujuk pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Kemudian penghasilan itu digunakan untuk menambahkan kekayaan maupun konsumsi wajib pajak bersangkutan.

Pajak penghasilan pun memiliki beberapa jenis, yakni Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26. Tata cara pembayaran dan pelaporannya pun berbeda-beda sesuai jenis yang dikenakan pada wajib pajak.

Kini, Anda dapat memanfaatkan aplikasi OnlinePajak untuk melakukan penghitungan, pembayaran dan pelaporan PPh, PPN, PPh Final dan berbagai jenis pajak lainnya.

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian, jenis, dan contoh pajak langsung yang berlaku di Indonesia.

Reading: Pajak Langsung: Pengertian, jenis dan Contoh Pajak Langsung