Resources / Blog / PPh Final

Perbedaan PPN dan PPh 4 Ayat 2

PPN dan PPh Pasal 4 Ayat 2 memiliki perbedaan yang tajam. Jika PPN pemungutan pajaknya dibebankan kepada konsumen, beban pajak PPh 4 ayat 2 ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Mengenal PPN dan PPh Pasal 4 Ayat 2

PPN dan PPh 4 ayat 2 merupakan dua jenis pajak yang bertolak belakang. Jika PPN masuk kategori sebagai pajak tidak langsung karena pemungutannya dibebankan kepada konsumen, PPh 4 ayat 2 merupakan pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

PPN merupakan jenis pajak objektif, yaitu jenis pajak yang dipungut tanpa memperhatikan keadaan wajib pajak. Sedangkan PPh pasal 4 ayat 2 merupakan pajak subjektif yang memperhatikan kondisi wajib pajak untuk menentukan besaran pajak yang dipungut. PPh pasal 4 ayat 2 ini dikenal juga sebagai PPh Final.

Bagi Anda yang masih belum memahami perbedaan keduanya, ulasan di bawah ini akan memberikan penjelasan tentang PPN dan PPh 4 ayat 2 secara lebih dalam. Khususnya, pada pembahasan mengenai PPh pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan bangunan.

Objek PPh Pasal 4 ayat 2 atas Sewa Tanah dan Bangunan

Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan/ gedung pertemuan, rumah toko, toko, gudang, dan bangunan industri.

Tidak hanya dikenakan pada sewa tanahnya, namun pungutan pajak atas sewa tanah dan bangunan ini juga dikenakan pada bagian dari gedung perkantoran, pertokoan,area didalam gedung maupun diluar gedung yang merupakan bagian gedung tersebut.

Tarif Pajak Atas Sewa Tanah dan Bangunan

PPh pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan bangunan dikenakan tarif 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah/ bangunan yang disewa. Termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya kemanan, biaya fasilitas lainnya dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah, maupun yang disatukan.

Service charge merupakan balas jasa layanan terhadap ruangan yang disewa seperti uang listrik, air, keamanan, kebersihan dan biaya administrasi.Potongan atas pajak atas sewa tanah/ bangunan dikenakan apabila pihak penyewa merupakan:

  • Badan pemerintah.
  • Subjek pajak dalam negeri.
  • Penyelenggaraan kegiatan.
  • Bentuk usaha tetap.
  • Kerjasama operasi.
  • Perwakilan perusahan luar negeri.
  • Orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong (disertakan surat keputusan penunjukkan oleh KPP dengan melampirkan form yang ada pada KEP-50/PJ./1996).

Mekanisme Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2

Mekanisme pembayaran PPh2 pasal 4 ayat 2 terhadap sewa tanah bangunan terbagi menjadi dua tahap yaitu : 

1. Mekanisme pemotongan

Mekanisme ini dilakukan jika si penyewa adalah pihak-pihak yang disebut sebagai pemotong pajak yaitu badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

2. Mekanisme Pembayaran 

Mekanisme pembayaran dilakukan ketika pajak final sebesar 10% dari uang sewa dibayarkan sendiri oleh pemilik tanah/bangunan.

Pajak Pertambahan Nilai 

Berbeda dengan PPh 4 ayat 2, Pajak Pertambahan Nilai merupakan jenis pajak yang dikenakan pada proses pertambahan nilai suatu barang/jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN dikenakan khusus bagi para pengusaha yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Untuk PPN, Indonesia menerapkan sistem tarif tunggal sebesar 10% untuk PPN dan tarif 0% untuk ekspor. Tarif 0% ini dapat berubah menjadi 5% hingga 15%.

Objek yang dikenakan PPN

Berdasarkan pasal UU 42 tahun 2009, objek yang dikenakan PPN adalah

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
  • Impor BKP.
  • Pemanfaatakn BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Ekspor BKP berwujud oleh PKP.
  • Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP.
  • Ekspor JKP oleh PKP.
Reading: Perbedaan PPN dan PPh 4 Ayat 2