Resources / Blog /

PPh 21

Pajak Pesangon: Tarif, Cara Hitung, dan Laporan di Coretax

Pajak pesangon dikenakan PPh 21 Final dengan tarif progresif berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009 jo. PMK Nomor 16/PMK.03/2010. Pesangon mendapat perlakuan pajak khusus yang berbeda dari penghasilan kerja biasa — termasuk tidak adanya pengurangan PTKP.

Jawaban Singkat
Tarif pajak pesangon (PPh 21 Final): 0% untuk bruto ≤ Rp50 juta; 5% untuk >Rp50–100 juta; 15% untuk >Rp100–500 juta; 25% untuk >Rp500 juta (PP 68/2009 jo. PMK 16/2010). Pesangon tidak dikurangi PTKP karena sudah dikenakan tarif final. Pesangon yang dibayar bertahap lebih dari 2 tahun diperlakukan terpisah per tahun pajak. Pemotongan dan pelaporan dilakukan via e-Bupot Unifikasi di Coretax DJP sejak Januari 2025.

Tarif Pajak Pesangon 2026 (PP 68/2009 jo. PMK 16/2010)

Lapisan Penghasilan Bruto Pesangon Tarif PPh 21 Final
≤ Rp 50.000.000 0% (tidak dipotong pajak)
> Rp 50.000.000 – Rp 100.000.000 5%
> Rp 100.000.000 – Rp 500.000.000 15%
> Rp 500.000.000 25%
Catatan penting: Tarif bersifat final — tidak dikreditkan ke SPT Tahunan karyawan. PTKP tidak berlaku. Pemotongan dilakukan oleh pemberi kerja.

Komponen Pesangon Menurut UU Cipta Kerja dan PP 35/2021

Komponen Singkatan Dasar Perhitungan
Uang Pesangon UP Masa kerja × upah (max 9 bulan upah)
Uang Penghargaan Masa Kerja UPMK Masa kerja × upah (max 10 bulan upah)
Uang Penggantian Hak UPH Cuti tahunan belum diambil + biaya pelatihan + perumahan

Pesangon Dibayar Sekaligus vs Dibayar Bertahap

Pesangon Dibayar Sekaligus (Lump Sum)

Seluruh nilai pesangon langsung dikenakan PPh 21 Final dari total bruto pesangon.

Contoh: Pesangon Rp200.000.000 (Lump Sum)

Lapisan Tarif Pajak
Rp50.000.000 pertama 0% Rp0
Rp50.000.001 – Rp100.000.000 (=Rp50 juta) 5% Rp2.500.000
Rp100.000.001 – Rp200.000.000 (=Rp100 juta) 15% Rp15.000.000
Total PPh 21 Final Rp17.500.000

Karyawan menerima bersih = Rp200.000.000 − Rp17.500.000 = Rp182.500.000

Pesangon Dibayar Bertahap (Lebih dari 2 Tahun Kalender)

Jika pembayaran dijadwalkan lebih dari 2 tahun, setiap tahun kalender diperlakukan sebagai penghasilan terpisah — dihitung dari nilai yang diterima tahun tersebut, bukan total akumulasi.

Contoh: Pesangon Rp300.000.000 dibayar 3 tahun (Rp100 juta/tahun)

Tahun Nilai Diterima PPh Final
Tahun 1 Rp100.000.000 0% (Rp50jt) + 5% (Rp50jt) = Rp2.500.000
Tahun 2 Rp100.000.000 Rp2.500.000
Tahun 3 Rp100.000.000 Rp2.500.000
Total Pajak Rp7.500.000
Perbandingan: Jika Rp300 juta dibayar sekaligus → PPh = Rp32.500.000. Jika dibayar bertahap 3 tahun → PPh = Rp7.500.000. Hemat Rp25.000.000! Pesangon bertahap jauh lebih efisien secara pajak, sepanjang pembayaran tersebar lebih dari 2 tahun kalender.

Kenapa Pesangon Tidak Dikurangi PTKP?

Pesangon dikenakan PPh 21 Final — pajak selesai di tingkat pemotongan oleh pemberi kerja dan tidak masuk dalam penghitungan SPT Tahunan karyawan. Karena tarif final sudah mempertimbangkan pembebasan di lapisan pertama (0% untuk ≤Rp50 juta), PTKP tidak lagi dikurangkan secara terpisah. Berbeda dengan gaji bulanan yang menggunakan skema PPh 21 Tidak Final dengan PTKP.

Cara Potong dan Lapor Pajak Pesangon via Coretax (2025–2026)

Sejak Januari 2025, pemotongan PPh 21 Final pesangon dilaporkan melalui e-Bupot Unifikasi di Coretax DJP.

Langkah Pemotongan dan Pembayaran

  1. Hitung PPh 21 Final pesangon menggunakan tarif PP 68/2009
  2. Potong pajak dari nilai pesangon yang akan dibayarkan kepada karyawan
  3. Bayar PPh 21 Final ke kas negara melalui Coretax atau bank persepsi
  4. Buat Bukti Potong PPh 21 Final melalui menu e-Bupot di Coretax

Langkah Pelaporan di Coretax

  1. Login ke coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Pilih menu Pemotongan/Pemungutan Pajak
  3. Klik e-Bupot Unifikasi → pilih PPh 21 Final
  4. Input data karyawan (NIK, nama, NPWP jika ada), jenis penghasilan (pesangon), nilai bruto, dan PPh yang dipotong
  5. Tanda tangani dengan passphrase Coretax
  6. Kirim — Bukti Potong tersedia untuk diunduh dan diserahkan kepada karyawan
Kewajiban Batas Waktu
Pembayaran PPh ke kas negara Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Pelaporan SPT Masa PPh 21 Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS

Selain pesangon dari perusahaan, karyawan yang di-PHK dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan berhak atas Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP):

  • Manfaat tunai: 45% upah × 3 bulan pertama + 25% × 3 bulan berikutnya (total 6 bulan)
  • Pelatihan kerja: akses pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK)
  • Akses pekerjaan: fasilitasi informasi lowongan kerja
Pajak JKP: Manfaat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenakan pajak — merupakan manfaat asuransi yang dikecualikan dari objek PPh.

FAQ Pajak Pesangon

Apakah pesangon dikenakan pajak?

Ya. Pesangon yang diterima karyawan pada umumnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Besaran pajak yang dipotong bergantung pada nilai pesangon dan perlakuan pajak yang diatur pemerintah.

Bagaimana cara menghitung pajak pesangon?

Perhitungan pajak pesangon dilakukan berdasarkan tarif yang berlaku untuk penghasilan berupa pesangon. Untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, Anda perlu mengetahui nilai bruto pesangon serta ketentuan tarif yang berlaku pada saat pembayaran dilakukan.

Apakah pesangon yang dibayarkan bertahap dikenakan pajak?

Ya. Pesangon yang dibayarkan secara bertahap tetap dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Perlakuan pajaknya dapat berbeda tergantung mekanisme dan periode pembayaran yang digunakan.

Apakah PTKP berlaku untuk perhitungan pajak pesangon?

Perlakuan PTKP terhadap pesangon mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku untuk jenis penghasilan tersebut. Oleh karena itu, penting untuk memahami karakteristik pajak pesangon sebelum melakukan perhitungan pajak terutang.

Siapa yang wajib memotong pajak pesangon?

Pada umumnya, pemberi kerja atau perusahaan yang membayarkan pesangon bertanggung jawab melakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pesangon diterima oleh karyawan.

Komponen apa saja yang termasuk dalam pesangon?

Pesangon dapat terdiri dari beberapa komponen sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, seperti uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan hak-hak lain yang diberikan kepada pekerja saat hubungan kerja berakhir.

Artikel ini ditulis berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, PMK 16/PMK.03/2010, UU Cipta Kerja, PP 35/2021, dan ketentuan Coretax DJP yang berlaku per 2026. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kasus spesifik.

Share

Related articles

PPh 21