Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 1927/PJ.23/1983

Menimbang :

bahwa untuk keperluan pemenuhan kewajiban Pemotong Pajak atas Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, perlu diterbitkan Buku Petunjuk berkenaan dengan pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran gaji, upah, honorarium, dan lain-lain sehubungan dengan pekerjaan serta sanksi-sanksinya;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. Pasal 21 ayat (9) dan Pasal 26 huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 948/KMK.04/1983 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 964/KMK.04/1983 tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan Atas Penghasilan Pegawai, Karyawan atau Karyawati harian dan mingguan serta Penghasilan berupa Honorarium yang tidak teratur;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 980/KMK.04/1983 tentang Besarnya Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan Teratur sehubungan dengan Pekerjaan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BUKU PETUNJUK BERKENAAN DENGAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBAYARAN GAJI, UPAH, HONORARIUM, DAN LAIN-LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

(1)

Yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau disingkat PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau sebagai imbalan atas jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

(2) Yang dimaksud dengan:
  1. pegawai, karyawan atau karyawati ialah setiap orang pribadi, yang melakukan pekerjaan berdasarkan suatu perjanjian kerja baik tertulis maupun tidak tertulis, termasuk dalam pengertian pegawai, karyawan atau karyawati, ialah setiap orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara dan daerah;
  2. pegawai, karyawan atau karyawati tetap ialah orang pribadi yang bekerja pada seorang pemberi kerja yang memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala;
  3. pegawai, karyawan atau karyawati lepas, ialah orang pribadi yang bekerja untuk seorang pemberi kerja, yang memperoleh upah apabila ia bekerja, dan sewaktu-waktu dapat dihentikan tanpa memperoleh jaminan dan tunjangan lainnya;
  4. pegawai, karyawan atau karyawati Wajib Pajak luar negeri, ialah orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  5. penerima honorarium, ialah orang pribadi atau persekutuan orang-orang pribadi yang memberikan jasa dengan memperoleh imbalan tertentu sesuai dengan jasa tersebut;
  6. penerima upah borongan, ialah orang pribadi yang menerima atau memperoleh upah sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian kerja, baik tertulis maupun tidak tertulis;
  7. upah harian, adalah upah yang besarnya didasarkan atas jumlah hari kerja pegawai, karyawan atau karyawati yang bersangkutan;
  8. upah satuan, adalah upah yang besarnya didasarkan atas banyaknya satuan yang dihasilkan oleh pegawai, karyawan atau karyawati yang bersangkutan;
  9. upah borongan, adalah upah yang besarnya didasarkan atas penyelesaian pekerjaan tertentu;
  10. penghasilan teratur adalah penghasilan yang pada umumnya secara berkala diterima atau diperoleh dalam setiap masa atau tahun pajak.

BAB II
PEMOTONG PAJAK DAN WAJIB PAJAK

Pasal 2

(1)

Pemotong pajak atas PPh Pasal 21, yang selanjutnya disingkat pemotong pajak, ialah:

  1. pemberi kerja baik orang pribadi maupun badan yang merupakan induk atau cabang perusahaan yang membayar gaji, upah, honorarium dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai, karyawan atau karyawati, ataupun orang lain di Indonesia;
  2. badan dana pensiun yang membayarkan uang pensiun;
  3. bendaharawan Pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan tetap dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang dibebankan kepada Keuangan Negara;
  4. perusahaan dan badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia oleh tenaga ahli dan/atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas.
(2)

Dalam pengertian pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga perwakilan negara asing, perwakilan organisasi internasional dan badan atau organisasi internasional lainnya dengan sifat dan dalam bentuk apapun.

(3)

Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d termasuk badan usaha milik negara dan daerah, perusahaan jawatan, perusahaan swasta dengan nama dan dalam bentuk apapun, yayasan- yayasan seperti : yayasan kesejahteraan, yayasan rumah sakit, yayasan pendidikan, yayasan kesenian, dan yayasan olahraga.

(4)

Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d termasuk badan Pemerintah Republik Indonesia, badan perwakilan negara asing dan badan perwakilan organisasi internasional;

Pasal 3

Wajib Pajak yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dapat mempunyai kedudukan:

  1. pegawai, karyawan atau karyawati tetap;
  2. pegawai, karyawan atau karyawati lepas;
  3. penerima honorarium;
  4. penerima upah borongan;
  5. pegawai, karyawan atau karyawati Wajib Pajak luar negeri.

Pasal 4

Tidak termasuk dalam pengertian pegawai, karyawan atau karyawati ialah:

  1. wakil diplomatik, konsuler, wakil-wakil lain dari negara asing, orang yang diperbantukan kepada mereka serta bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat mereka bukan warga negara Indonesia, di Indonesia tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha, dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  2. wakil organisasi internasional.

BAB III
PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21

Pasal 5

(1)

Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 adalah:

a.
  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur oleh pegawai, karyawan atau karyawati atau orang lain berupa:gaji, upah, honorarium, uang lembur, premi, gaji istirahat, uang sokongan, uang ganti rugi, uang tebusan, uang tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, uang tunjangan kemahalan, uang tunjangan jabatan, uang tunjangan khusus, uang tunjangan cuti, uang tunjangan transport, uang tunjangan berupa pajak, uang tunjangan iuran pensiun, uang tunjangan pendidikan anak, uang tunjangan premi asuransi dan pembayaran lain sejenis dengan nama apapun;
  1. penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan hari raya termasuk tunjangan tahun baru, bonus, premi dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan yang biasanya diberikan sekali saja atau sekali setahun;
  1. penghasilan berupa upah harian, mingguan, upah satuan dan upah borongan yang diterima oleh pegawai, karyawan atau karyawati lepas.
b. uang pensiun, uang tunggu, uang pesangon dan sebagainya yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan atau karyawati atau bekas pegawai, karyawan atau karyawati atau ahli warisnya:

  1. yang bertempat tinggal di Indonesia, karena perjanjian kerja atau jabatan yang telah dihentikan;
  1. yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, karena perjanjian kerja atau jabatan yang telah dihentikan sepanjang pembayarannya dibebankan pada Keuangan Umum Indonesia atau dibebankan pada Subyek Pajak dalam negeri.
c.

penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang dibebankan kepada Keuangan Negara, sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan;

d. honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia oleh Wajib Pajak dalam negeri yang terdiri dari :

  1. tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli, termasuk dokter dan akuntan;
  2. pemain musik, perkumpulan musik, penyanyi, bintang film, pemain sandiwara, penari, pemahat, pelukis dsb;
  3. para olah ragawan;
  4. penasehat, pengajar, peneliti, penceramah, dan sebagainya sebagai tenaga lepas;
  5. pengarang;
  6. kolportir iklan;
  7. mereka yang menemukan langganan atau membawa pesanan dan sebagainya untuk:
    – bank, asuransi, dan sebagainya
    – importir atas dasar inden;
    – perusahaan industri dan perusahaan lainnya.
  8. komisaris atau anggota dewan pengawas dari perusahaan.
(2)

Dikenakan juga pemotongan PPh Pasal 21 terhadap setiap pembayaran dengan nama apapun kepada orang pribadi atau persekutuan orang-orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, sehubungan dengan jasa dan/atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia.

Pasal 6

Untuk keperluan penghitungan PPh Pasal 21, penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing dinilai berdasarkan kurs yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 7

Uang tebusan pensiun yang diterima atau diperoleh sekaligus, dihitung sebagai penghasilan untuk 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 8

(1)

Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 adalah:

a) pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit atau meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi bea siswa;
b) penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun, kecuali jika pihak yang memberikan:
b.1.

perwakilan diplomatik, konsulat dan perwakilan lainnya dari negara asing kepada warga negara Indonesia yang diperbantukan kepada atau bekerja pada mereka;

b.2.

perwakilan organisasi internasional dan badan atau organisasi internasional lainnya dengan sifat dan dalam bentuk apapun, kepada orang pribadi yang diperbantukan kepada atau bekerja pada mereka.

(2)

Kenikmatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b termasuk pula pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja, pemerintah dan badan dana pensiun.

(3)

Penghasilan bruto berupa upah harian, upah satuan dan upah borongan serta penghasilan berupa honorarium sampai dengan jumlah Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) sehari, tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.

(4)

Untuk mendapatkan jumlah upah harian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3):

  1. upah mingguan dibagi 6;
  2. dalam hal berupa upah satuan, adalah upah atas banyaknya satuan yang dihasilkan dalam satu hari;
  3. dalam hal berupa upah borongan, adalah jumlah upah borongan dibagi dengan banyaknya hari yang dipakai untuk menyelesaikan pekerjaan dimaksud;
  4. dalam hal honorarium kepada Wajib Pajak dalam negeri yang jumlahnya dihitung atas dasar banyaknya hari yang dipakai, adalah jumlah honorarium dibagi banyaknya hari yang dipakai untuk memberikan jasa yang dimaksud.

BAB IV
PENGURANGAN YANG DIPERBOLEHKAN

Pasal 9

(1)

Untuk menentukan besarnya penghasilan netto pegawai, karyawan atau karyawati yang menerima atau memperoleh penghasilan tetap diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto:

  1. biaya jabatan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) setahun atau Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebulan;
  2. iuran yang terikat pada gaji kepada dana pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan.
(2)

Biaya untuk mendapatkan, memperoleh dan memelihara uang pensiun, ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) setahun atau Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan.

(3)

Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak pegawai, karyawan atau karyawati penghasilan nettonya dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang besarnya sebagai berikut :

setahun

sebulan

  1. diri pegawai, karyawan atau karyawati
Rp.960.000 Rp. 80.000
  1. tambahan untuk pegawai atau karyawan yang kawin
Rp.480.000 Rp. 40.000
  1. tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang

Rp.480.000

Rp. 40.000

(4)

Dalam hal karyawati kawin, PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri dan dalam hal tidak kawin potongan PTKP selain dirinya sendiri ditambah dengan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c.

(5)

Bagi karyawati yang menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat, bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, diberikan tambahan PTKP sebesar Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) setahun atau Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sebulan dan ditambah potongan PTKP untuk keluarganya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c.

(6)

Terhadap penghasilan yang diterima oleh pegawai, karyawan atau karyawati berupa tunjangan hari raya, jasa produksi, gratifikasi, bonus, tantiem dan penghasilan lain seperti itu, tidak berlaku pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3).

(7)

Penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak luar negeri adalah penghasilan bruto.

(8)

Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun takwim atau masa pajak.

BAB V
TARIF DAN PENERAPANNYA

Pasal 10

(1)

Tarif menurut Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 yang dijabarkan ke dalam tarif tahunan dan tarif bulanan diterapkan atas penghasilan netto dari pegawai, karyawan atau karyawati tetap.

(2)

Tarif yang diterapkan terhadap penghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberlakukan juga terhadap penghasilan netto dari pekerjaan pegawai negeri sipil, anggota ABRI, pejabat negara lainnya, dan pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Daerah serta terhadap penghasilan netto penerima pensiun.

(3)

Tarif tahunan dan bulanan PPh Pasal 21, masing-masing dimuat dalam lampiran I dan lampiran II Keputusan ini.

Pasal 11

(1)

Tarif efektif rata-rata diterapkan atas penghasilan berupa uang tebusan pensiun yang diterima atau diperoleh sekaligus.

(2)

Tarif efektif rata-rata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dengan cara menerapkan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 terhadap jumlah penghasilan yang terdiri dari penghasilan teratur setahun dalam tahun pajak terjadinya pembayaran uang tebusan pensiun ditambah sepersepuluh penghasilan berupa uang tebusan pensiun yang diterima atau diperoleh sekaligus.

(3)

Jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikurangi terlebih dahulu dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

(4)

Apabila jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) lebih rendah dari PTKP, maka atas uang tebusan pensiun itu tidak dikenakan PPh Pasal 21.

(5)

Tarif efektif rata-rata sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibulatkan ke bawah apabila angka di belakang koma 5 atau kurang, dan dibulatkan ke atas apabila angka di belakang koma lebih dari 5.

Pasal 12

Tarif PPh lapisan terendah sebesar 15% (lima belas persen) menurut Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 diterapkan atas:

  1. penghasilan bruto yang dibayarkan kepada pegawai, karyawan atau karyawati lepas berupa upah harian atau mingguan, upah satuan, upah borongan yang dibayarkan kepada penerima upah borongan, untuk jumlah di atas Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) sehari.
  2. penghasilan bruto berupa honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, yang jumlahnya tidak dihitung atas dasar banyaknya hari yang dipakai untuk menyelesaikan jasa yang diberikan.

Pasal 13

Tarif PPh sebesar 20% (dua puluh persen) dan bersifat final diterapkan terhadap penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh, sebagai imbalan atas jasa dan/atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia oleh orang pribadi atau persekutuan orang-orang pribadi Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Pasal 14

Cara penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 dimuat dalam lampiran III keputusan ini.

BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK PEMOTONG PAJAK ATAS PPh PASAL 21

Pasal 15

(1)

Setiap pemotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang belum mempunyai NPWP, wajib mendaftarkan diri ke Kantor Inspeksi Pajak setempat atau tempat lain yang ditentukan.

(2)

Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi organisasi internasional yang mempunyai pegawai, karyawan atau karyawati warga negara Indonesia serta perwakilan negara asing.

(3)

Pemotong pajak harus mengambil sendiri formulir-formulir pajak yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajibannya pada Kantor Inspeksi Pajak, Kantor Dinas Luar Tingkat I dan Tingkat II setempat atau tempat lain yang ditentukan.

Pasal 16

(1)

Pemotong pajak wajib untuk menghitung, memotong dan menyetor PPh yang terhutang untuk setiap bulan takwim.

(2)

Penyetoran pajak harus dilakukan dengan mempergunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara, Kantor Pos dan Giro serta Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kas Negara, selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan takwim berikutnya.

(3)

Pemotong pajak wajib memberitahukan penyetoran tersebut dalam ayat (2) dengan mempergunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Inspeksi Pajak setempat atau tempat lain yang ditentukan, selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim berikutnya.

(4)

Pemotong pajak diharuskan memberikan tanda bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada orang pribadi yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, baik diminta maupun tidak.

Pasal 17

(1)

Pada akhir tahun pajak, pemotong pajak wajib menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang terhutang menurut tarif tahunan untuk pegawai, karyawan atau karyawati tetap. Bagi pegawai, karyawan atau karyawati tetap tersebut harus dibuatkan Daftar Penghasilannya masing-masing.

(2)

Jika jumlah pajak yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih besar dari jumlah pajak yang telah dipotong, selisihnya dipotongkan dari pembayaran gaji untuk bulan pada waktu dilakukannya penghitungan kembali dan harus disetorkan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan.

(3)

Jika jumlah pajak yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah dari jumlah pajak yang telah dipotong, selisihnya dikurangkan dari pajak terhutang atas gaji untuk bulan pada waktu dilakukan penghitungan kembali.

(4)

Jika selisih sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) melebihi jumlah pajak yang terhutang atas gaji untuk bulan pada waktu dilakukannya penghitungan kembali, kelebihannya dikembalikan kepada pegawai, karyawan atau karyawati yang bersangkutan.

(5)

Jumlah pengembalian atas kelebihan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dilaporkan oleh pemotong pajak pada masa pajak berikutnya dengan cara melampirkan bukti pengembalian dimaksud pada Surat Pemberitahuan Masa yang bersangkutan.

Pasal 18

(1)

Setiap pemotong pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan, menanda tangani dan menyampaikannya ke Kantor Inspeksi Pajak setempat atau tempat lain yang ditentukan.

(2)

Pemotong pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengambil sendiri Surat Pemberitahuan PPh Pasal 21 di Kantor Inspeksi Pajak setempat atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(3)

Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 harus disampaikan selambat-lambatnya 3 bulan setelah akhir tiap tahun takwim.

(4)

Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 harus dilampiri Daftar Nominatif dan Daftar Penghasilan pegawai, karyawan atau karyawati tetap dan Daftar Pegawai karyawan atau karyawati harian lepas yang menerima upah satuan, upah borongan serta orang pribadi yang menerima honorarium.

(5)

Kepala Kantor Inspeksi Pajak atas permohonan pemotong pajak dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(6)

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diajukan secara tertulis disertai Surat Pernyataan mengenai penghitungan sementara PPh Pasal 21 yang terhutang dalam satu tahun pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 yang terhutang.

(7)

Pemotong Pajak berkewajiban untuk:

  1. memperlihatkan dan menunjukkan pembukuan atau pencatatan dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usahanya apabila diminta pada saat dilakukan pemeriksaan;
  2. memberi kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
  3. memberi keterangan yang diperlukan apabila diminta.

Pasal 19

(1)

Pemotong pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 dengan benar, lengkap, jelas, dan menanda tanganinya.

(2)

Dalam hal pemotong pajak adalah Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 harus ditandatangani oleh Pengurus atau Direksi.

(3)

Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 ditanda tangani dan diisi oleh orang lain selain dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2), harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.

Pasal 20

(1)

Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 yang disampaikan langsung oleh pemotong pajak ke Kantor Inspeksi Pajak setempat atau tempat lain yang ditentukan, harus diberikan tanggal penerimaan dan bukti penerimaan.

(2)

Pengiriman Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 melalui Kantor Pos dan Giro harus dilakukan secara tercatat, sedangkan tanda bukti serta tanggal pengiriman merupakan tanda bukti dan tanggal penerimaan.

Pasal 21

Apabila Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (3), pemotong pajak dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Pasal 22

(1)

Pemotong pajak dapat membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 dengan menyampaikan pernyataan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak sepanjang belum dimulai tindakan pemeriksaan.

(2)

Dalam hal pemotong pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 yang mengakibatkan hutang pajaknya menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah PPh Pasal 21 yang kurang dibayar, dihitung mulai saat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT Tahunan PPh Pasal 21 tersebut.

(3)

Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan tetapi sepanjang belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai ketidak benaran yang dilakukan oleh pemotong pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terhadap ketidak benaran perbuatan pemotong pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila pemotong pajak itu dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidak benaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah PPh Pasal 21 yang sebenarnya terhutang beserta denda administrasi sebesar dua kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Pasal 23

Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Tagihan Pajak apabila:

  1. pemotong pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda administrasi dan/atau bunga;
  2. dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan penyetoran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.

Pasal 24

(1)

Surat Ketetapan Pajak dapat dikeluarkan oleh Direktur Jenderal dalam jangka waktu lima tahun setelah berakhirnya Masa Pajak atau Tahun Pajak, dalam hal:

  1. pajak yang terhutang kurang atau tidak disetor berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain;
  2. surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktu dan sesudah ditegor secara tertulis tidak juga disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat tegoran.
  3. kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) tidak dipenuhi.
(2)

Jumlah kekurangan PPh Pasal 21 yang terhutang menurut SKP dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung mulai berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKP.

(3)

Jumlah PPh Pasal 21 yang terhutang menurut SKP dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPh Pasal 21 yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang disetorkan dan dipotong tetapi tidak atau kurang disetorkan.

(4)

Besarnya PPh Pasal 21 yang terhutang dalam suatu Tahun Pajak yang diberitahukan oleh pemotong pajak dalam SPT PPh Pasal 21, menjadi pasti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diterbitkan SKP.

(5)

Apabila jangka waktu lima tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), telah lewat, SKP tetap dapat diterbitkan dalam hal pemotong pajak dipidana, karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan mengenai pajak yang penagihannya telah lewat waktu, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 25

(1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Tambahan dalam jangka waktu lima tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila diketemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terhutang.

(2)

Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak Tambahan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.

(3)

Kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan, apabila Surat Ketetapan Pajak Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis oleh pemotong pajak atas kehendak sendiri, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.

(4)

Apabila jangka waktu lima tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Tambahan tetap dapat diterbitkan dalam hal pemotong pajak dipidana, karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan mengenai pajak yang penagihannya telah lewat waktu, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 26

Kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan pemotong pajak yang bersangkutan.

Pasal 27

(1)

Kepala Inspeksi Pajak setelah melakukan penelitian atau pemeriksaan, menerbitkan:

  1. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak diterima surat permohonan, apabila jumlah pajak yang disetor atau jumlah Pajak Penghasilan yang dipotong lebih besar dari jumlah pajak yang terhutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang.
  2. Surat Pemberitaan, apabila jumlah pajak yang disetor atau jumlah Pajak Penghasilan yang dipotong sama dengan jumlah pajak yang terhutang.
(2)

Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Kepala Inspeksi Pajak tidak memberi suatu keputusan, surat permohonan pemotong pajak tersebut dianggap dikabulkan.

BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21

Pasal 28

(1)

Pada saat seseorang mulai kerja atau mulai pensiun, untuk mendapatkan pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak, Wajib Pajak harus menyerahkan surat pernyataan kepada pemberi kerja, bendaharawan pemerintah atau badan dana pensiun yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga.

(2)

Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga harus dilaksanakan dalam hal ada perubahan jumlah tanggungan keluarga.

Pasal 29

Pegawai, karyawan atau karyawati yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.1., tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, kecuali apabila Wajib Pajak tersebut memperoleh penghasilan lain di luar penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan lebih dari satu pemberi kerja.

Pasal 30

Pegawai, karyawan atau karyawati yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dapat mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak, apabila pemotongan pajak oleh pemotong pajak tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal pemotongan.

Pasal 31

Pegawai, karyawan atau karyawati yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dapat mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterbitkannya surat keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatannya.

Pasal 32

Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemotong pajak, merupakan kredit pajak bagi Wajib Pajak yang dikenakan pemotongan, untuk tahun pajak dilakukannya pemotongan.

BAB VIII
KEBERATAN DAN BANDING

Pasal 33

(1)

Pemotong pajak dapat mengajukan Surat Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas:

  1. Surat Pemberitaan;
  2. Surat Ketetapan Pajak;
  3. Surat Ketetapan Pajak Tambahan;
  4. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak,

dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal penerbitan Surat Pemberitaan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Tambahan dan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak.

(2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan-alasannya secara jelas dan jumlah pajak yang menurutnya terhutang.

(3)

Jika jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, maka keberatan tidak dapat diterima, kecuali apabila pemotong pajak atau pegawai, karyawan atau karyawati yang bersangkutan dapat menunjukkan bukti yang kuat, bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

(4)

Setiap surat keberatan pajak hanya berlaku untuk satu jenis pajak dan satu tahun pajak.

(5)

Apabila diminta oleh pemotong pajak atau oleh pegawai, karyawan atau karyawati untuk keperluan pengajuan surat keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan atau pemotongan.

(6)

Terhadap penyampaian surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diberikan tanda bukti penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

(7)

Direktur Jenderal Pajak mengambil keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.

(8)

Keberatan dianggap diterima jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) tidak diambil suatu keputusan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(9)

Sebelum surat keputusan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, pemotong pajak atau pegawai, karyawan atau karyawati yang bersangkutan dapat menyampaikan alasan atau penjelasan tambahan atas surat keberatan yang disampaikan.

(10)

Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan yang disampaikan, dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang.

(11)

Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak.

(12)

Dalam hal pemotong pajak atau pegawai, karyawan atau karyawati karena sesuatu hal tidak dapat menyampaikan surat keberatannya, dapat diwakili melalui kuasanya asalkan dilengkapi dengan surat kuasa khusus untuk itu.

Pasal 34

(1)

Pemotong pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak dalam jangka waktu tiga bulan sejak diterbitkannya surat keputusan Direktorat Jenderal Pajak mengenai keberatannya.

(2)

Surat permohonan banding harus dilampiri dengan salinan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatannya dan disertai penghitungan jumlah pajak yang menurutnya seharusnya terhutang.

(3)

Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak.

(4)

Yang dimaksud dengan badan peradilan pajak adalah Majelis Pertimbangan Pajak.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35

Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Pajak Langsung.

Pasal 36

(1)

Keputusan ini dinamakan “Buku Petunjuk berkenaan dengan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Pembayaran gaji, upah, honorarium dan lain-lain sehubungan dengan pekerjaan”.

(2)

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 1927/PJ.23/1983