Resources / Blog / Tentang Pajak Pribadi

Aturan Baru Gaji 5-15 Juta Kena Pajak? Begini Cara Menghitungnya

Sesuai undang-undang terbaru, ada perubahan perhitungan tarif pajak penghasilan yang berlaku. Secara garis besar, wajib pajak dengan gaji Rp5 juta per bulan akan memiliki penghasilan tahunan sebesar Rp60 juta. Maka dengan penghitungan tarif terbaru, wajib pajak akan mendapatkan pajak terutang yang harus dibayarkan.

Besaran Tarif pada Aturan Baru Gaji 5 – 15 Juta

Pemerintah telah mengubah besaran tarif pajak pada aturan baru gaji 5 – 15 juta pada orang pribadi termasuk karyawan. Perubahan ini tertera pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Diketahui dalam peraturan tersebut untuk Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah, masih Rp54.000.000/tahun. Perubahan terjadi ini karena keberpihakan pemerintah pada wajib pajak yang pendapatannya kecil. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) terbagi dalam 5 lapisan yang akan dikenakan untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) tahunan wajib pajak sesuai dengan lapisannya. 

Berikut ini perbedaannya tarif pajak penghasilan terbaru sesuai UU HPP yang sudah berlaku untuk tahun pajak 2022: 

Baca Juga: Pajak Progresif: Ini Pengertian, Contoh, dan Cara Menghitungnya

UU PPh

Ada pun besaran tarif pajak penghasilan yang lama dan mengacu pada UU PPh adalah sebagai berikut: 

  • Rp0 – Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%
  • Rp50.000.000 – Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  • Rp250.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  • Rp500.000.000 ke atas, dikenakan tarif 30%

UU HPP 

Sedangkan pada besaran tarif pajak penghasilan sesuai dengan UU HPP adalah sebagai berikut:

  • Rp0 – Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
  • Rp60.000.000 – Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  • Rp250.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  • Rp500.000.000 – Rp5 miliar, dikenakan tarif 30%
  • Rp5 miliar ke atas, dikenakan tarif 35%

Contoh Menghitungnya

Lalu, seperti apa penghitungan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak tersebut? Mari simak penjelasannya di bawah ini: 

1. Penghasilan Rp5.000.000/bulan atau Rp60.000.000/tahun

Rumusnya: 

PKP = Penghasilan per tahun – PTKP

Rp60.000.000 – Rp54.000.000 = Rp6.000.000

Karena hasilnya Rp6.000.000 maka tarif pajak yang dibayarkan cukup tarif pajak lapisan 1, yaitu 5%. 

Jadi, besaran pajak = 5% x Rp6.000.000 = Rp300.000/tahun

2. Penghasilan Rp9.00.000/bulan atau Rp108.000.000/tahun

Rp108.000.000 – Rp54.000.000 = Rp54.000.000

Hasilnya Rp54.000.000, jadi tarif pajaknya juga masih lapisan 1 yakni 5%. Berbeda dengan tarif sebelumnya yang batas lapisan 1 hanya sampai Rp50.000.000. Pada peraturan baru lapisan 1 besaran tarif pajak maksimal Rp60.000.000. Sehingga hasil dari contoh di atas, masih dikenakan tarif pajak lapisan 1, yaitu 5%. 

Besaran pajak yang harus dibayar = 5% x Rp54.000.000 = Rp2.700.000/tahun

3. Penghasilan Rp15.000.000/bulan atau Rp180.000.000

Rumusnya: 

PKP = Penghasilan per tahun – PTKP

Rp180.000.000 – Rp54.000.000 = Rp126.000.000 

Hasilnya lebih dari Rp60.000.000, maka wajib pajak dengan penghasilan ini dikenakan 2 lapisan, yaitu:

  1. Lapisan 1 sebesar 5%
  2. Lapisan 2 sebesar 15% 

Hasil dari lapisan 1: 

Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000 

Hasil dari lapisan 2: 

Rp126.000.000 – Rp60.000.000 = Rp66.000.000

Rp66.000.000 x 15% = Rp9.900.000

Total besaran pajak yang harus disetor = Rp3.000.000 + Rp9.900.000 = Rp12.900.000

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2022, Simak di Sini!

Ilustrasi Penghitungan Sesuai Aturan Baru Gaji 5-15 Juta atau PPh Orang Pribadi

Berikut ini bagan ilustrasi PPh orang pribadi terbaru:

Ilustrasi Penghitungan PPh Orang Pribadi

Catatan: 

  • Asumsi penghitungan PPh untuk status WP OP lajang (TK/0). 
  • Perubahan tarif tidak menambah beban Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang berpenghasilan s.d Rp5 Miliar 1 tahun. 

Itulah tadi pembahasan tentang aturan baru gaji 5 – 15 juta yang perlu Anda ketahui. Maka, wajib pajak dengan gaji yang disebutkan harus membayar pajak penghasilan pada tahun berikutnya. Salah satu aplikasi yang dapat Anda gunakan untuk bayar pajak PPh 21 pribadi adalah OnlinePajak. OnlinePajak bermitra resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan tersertifikasi ISO 27001 untuk urusan keamanan data pelanggan.

Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk mengetahui cara pembayaran pajak maupun untuk mengetahui fitur menarik lainnya.

Reading: Aturan Baru Gaji 5-15 Juta Kena Pajak? Begini Cara Menghitungnya