Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 151/PJ.2/1986

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada umumnya dan Wajib Pajak pada khususnya, dianggap perlu untuk mempercepat proses penyelesaian peninjauan kembali Surat Tagihan Pajak apabila ternyata terjadi kekeliruan;
  2. bahwa Kepala Inspeksi Pajak mempunyai tugas membantu menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di daerah wewenangnya, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak;
  3. bahwa untuk mempercepat pengambilan keputusan mengenai peninjauan kembali Surat Tagihan Pajak tersebut, dipandang perlu melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para Kepala Inspeksi Pajak;

Mengingat :

  1. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
  2. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
  3. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 953/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN MENGENAI PENINJAUAN KEMBALI SURAT TAGIHAN PAJAK.

Pasal 1

Wewenang Direktur Jenderal Pajak memberi keputusan pengurangan atau penghapusan atas Surat Tagihan Pajak untuk membetulkan pokok pajak yang salah dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga yang harus dibetulkan juga sehubungan dengan pembetulan pokok pajak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 953/KMK.04/1983 dan Pasal 36 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan bahwa segala sesuatu akan diadakan perubahan dan perbaikan, bilamana di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.

Ditetapkan diJAKARTA
Pada tanggal10 Pebruari 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 151/PJ.2/1986