Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 759/KMK.04/1986

Menimbang :

  1. bahwa besarnya peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 perlu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk meninjau kembali besarnya peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA PEREDARAN USAHA ATAU PENERIMAAN BRUTO PEKERJAAN BEBAS BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN.

Pasal 1

Besarnya peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak yang dapat menggunakan Norma Penghitungan untuk menghitung penghasilan netto sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 ditetapkan sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) setahun.

Pasal 2

Wajib Pajak yang akan menggunakan Norma Penghitungan untuk Tahun Pajak 1986 harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkannya keputusan ini.

Pasal 3

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan untuk pertama kali diberlakukan untuk Tahun Pajak 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJAKARTA
Pada tanggal25 Agustus 1986
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

RADIUS PRAWIRO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 759/KMK.04/1986