Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.22/1988

Berkenaan dengan masih banyaknya pertanyaan yang diajukan sehubungan dengan penggunaan pembukuan dalam mata uang asing, bersama ini ditegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 maka pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dalam huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam Bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Dengan demikian, maka dalam pembukuan tidak diperkenankan menggunakan mata uang asing.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.22/1988