Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 62/PJ.7/1988

Dengan Surat-Surat Edaran Kantor Pusat No. SE-14/PJ.7/1988 tanggal 5 Februari 1988 dan No. SE-33/PJ.7/1988 tanggal 28 Maret 1988, telah dikirimkan contoh-contoh formulir pembukuan data PBB dengan Kode KP. PBB-36 s/d KP. PBB-41. Formulir-formulir dimaksud adalah: 1. Register Desa (KP. PBB-36);
2. Buku Carakan/Abjad (KP. PBB-37);
3. Pokok Pajak Bumi dan Bangunan (KP. PBB-38);
4. Daftar Perincian Pajak Bumi dan Bangunan (KP. PBB-39);
5. Himpunan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (KP. PBB-40);
6. Daftar Keterangan obyek Pajak Untuk Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (KP. PBB-41).

Dengan penggunaan formulir-formulir tersebut diatas untuk pembukuan data PBB, maka penggunaan nama (penyebutan) formulir pembukuan model lama (seperti buku A, buku B, buku C, blangko girik/D dan sebagainya) disesuaikan dengan formulir-formulir tersebut diatas.

Dijelaskan disini bahwa formulir: – KP. PBB-38 disamakan dengan buku A;
– KP. PBB-39 disamakan dengan buku B;
– KP. PBB-40 disamakan dengan buku C; dan
– KP. PBB-41 disamakan dengan girik/petok D.

Demikian untuk menjadikan maklum.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
u.b.
KEPALA SUB DIREKTORAT PEMBAHARUAN

ttd

SOEMARDI

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 62/PJ.7/1988