Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.54/1988

Hingga saat ini dalam melaksanakan pemeriksaan pajak pada umumnya para petugas pemeriksa telah melaksanakan berbagai prosedur pemeriksaan sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Pedoman Induk Pemeriksaan Buku 1973 (PIPB 1973). Namun demikian dalam banyak hal masih ditemukan adanya pelaksanaan prosedur pemeriksaan yang dilakukan secara tidak seragam, pada hal pelaksanaan prosedur pemeriksaan tersebut sangat penting dilakukan sebagai pertanggung jawaban petugas dalam melaksanakan pemeriksaan. Ketidak seragaman ini mengakibatkan timbulnya kesan adanya kekurang tertiban dalam melaksanakan prosedur pemeriksaan.

1.2.

Dalam PIPB 1973 sebenarnya telah digariskan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pemeriksa di dalam melaksanakan pemeriksaan, seperti mengenai pelaksanaan persiapan pemeriksaan, pembuatan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), dan penyusunan Laporan Pemeriksaan Pajak (LP). Namun dalam prakteknya hal-hal di atas belum seluruhnya dapat dilaksanakan dengan baik, karena petunjuk pelaksanaannya yang lebih terinci belum diberikan.

1.3.

Demikian halnya mengenai tata laksana pemeriksaan dan pedoman administrasi pemeriksaan yang telah diatur dalam PIPB 1973. Tata laksana dan pedoman administrasi pemeriksaan ternyata tidak seluruhnya dapat diterapkan saat ini, karena adanya perubahan dalam sistim pemilihan SPT PPh yang harus diperiksa.

Perubahan sistem pemilihan SPT PPh yang harus diperiksa ini mengakibatkan pula perlunya dilakukan perubahan terhadap tata laksana pemeriksaan dan pedoman administrasi pemeriksaan.

Mulai dengan SPT PPh 1986 , sistem pemilihan SPT PPh 1770 dan 1771 yang harus diperiksa didasarkan pada sistem kriteria seleksi yang penjelasannya telah disampaikan kepada Saudara melalui Surat Edaran Seri Pemeriksaan-08 sampai dengan Seri Pemeriksaan-38 serta SK Nomor : 30/PJ/1987 dan Nomor : 17/PJ.5/1988 mengenai Penelitian SPT PPh.

1.4.

Selanjutnya agar terdapat keseragaman dalam melaksanakan suatu pemeriksaan, maka dalam Surat Edaran ini diberikan petunjuk kepada Saudara mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan pemeriksaan SPT PPh 1770 dan 1771, baik pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Kantor maupun di Lapangan.

Petunjuk ini menjelaskan mengenai langkah-langkah pokok yang harus dipenuhi oleh pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan.

Selanjutnya diharapkan agar pemeriksa itu sendiri dapat mengembangkan langkah-langkah tersebut sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Dalam butir-butir berikut diuraikan mengenai petunjuk persiapan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, pembuatan Kertas Kerja Pemeriksaan, dan penyusunan Laporan Pemeriksaan Pajak.

  • PERSIAPAN PEMERIKSAAN.
    2.1. Maksud dan Tujuan.
    Persiapan pemeriksaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak sebelum pemeriksa tersebut melaksanakan pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.
    Maksud dan tujuan melakukan persiapan pemeriksaan adalah agar pemeriksa memperoleh gambaran umum mengenai Wajib Pajak untuk keperluan penyusunan program pemeriksaan yang sesuai untuk memeriksa Wajib Pajak yang bersangkutan.

    2.2.

    Memperoleh Gambaran Umum.
    Setelah pemeriksa menerima SPP, LP2, berkas Wajib Pajak, berkas data dan berkas KKP (bila ada), maka pemeriksa mempelajari dokumen dalam berkas tersebut, sehingga memperoleh gambaran umum mengenai kegiatan Wajib Pajak antara lain : Mengenai kegiatan usaha, kewajiban pajak-pajak, organisasi dan administrasi perusahaan, direksi, perubahan, status dan sebagainya.

    2.3.

    Analisa SPT.
    Setelah memperoleh gambaran umum tentang Wajib Pajak maka selanjutnya pemeriksa memusatkan perhatiannya pada SPT. Angka-angka SPT, Daftar Rugi Laba dan lain-lain yang merupakan bahan dasar pemeriksaan hendaknya dianalisis, diperbandingkan dan dipahami isinya dengan sebaik-baiknya antara lain dengan membuat daftar neraca dan daftar rugi laba komparatif.

    Pembuatan daftar neraca dan daftar rugi laba komparatif ini sekurang-kurangnya dibuat untuk tahun pajak yang diperiksa dan tahun pajak sebelumnya, kecuali untuk pemeriksaan khusus yang pada umumnya memerlukan analisis yang lebih luas. Analisis SPT tersebut hendaknya dituangkan dalam kertas kerja Pemeriksaan.

    2.4.

    Identifikasi Masalah.
    Berdasarkan hasil analisis tersebut di atas, pemeriksa akan menemukan masalah-masalah yang memerlukan perhatian dan pendalaman pada dasarnya merupakan masalah yang akan didalami pemeriksaannya. Selain itu butir 7 LP2 yang bersangkutan, yaitu mengenai masalah-masalah yang menyebabkan SPT tersebut terpilih untuk diperiksa, perlu diperhatikan.

    Identifikasi masalah yang merupakan pokok permasalahan yang dihadapi dalam pemeriksaan perlu dilaksanakan, karena hal tersebut akan memberikan petunjuk kepada pemeriksa agar mengonsentrasikan pemeriksaannya minimal kepada masalah-masalah tersebut, yang sekaligus akan digunakannya untuk menentukan ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan.

    Penentuan ruang lingkup pemeriksaan tersebut juga akan sangat bermanfaat apabila di kemudian hari diketemukan data lain yang tidak diketahui oleh pemeriksa pada saat pemeriksaan dilakukan. Identifikasi masalah tersebut agar dituangkan dalam kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).

    2.5.

    Penilaian Pengendalian Intern (Internal Control).
    Dalam mengadakan pemeriksaan kadang-kadang oleh pemeriksa perlu diadakan penilaian terhadap sistem pengendalian intern perusahaan, karena dari sistem pengendalian intern perusahaan dapat diketahui kelemahan dalam pelaksanaan manajemen perusahaan.

    Pelaksanaan penilaian atas sistem pengendalian intern perusahaan, tidak perlu dilakukan seperti pada Kantor Akuntan Publik, yang dalam rangka menentukan ruang lingkup pemeriksaan melakukan pengujian secara mendalam di lapangan.

    Khususnya apabila terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan untuk pertama kali, gambaran atau informasi mengenai sistem pengendalian perusahaan sangat langka. Oleh karena itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari SPT dalam berkas, maka pemeriksa harus mencoba memperoleh gambaran tentang sistem pengendalian intern perusahaan.

    Apabila terhadap Wajib Pajak telah dilakukan pemeriksaan untuk beberapa kali, maka dari informasi dalam berkas Wajib Pajak pada umumnya akan dapat diketahui hal-hal yang berkenaan dengan sistem pengendalian intern perusahaan. Dalam melakukan pemeriksaan lapangan, pemeriksa agar melakukan penilaian mengenai sistem pengendalian intern yang hasilnya dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.

    2.6.

    Program Pemeriksaan.
    Program pemeriksaan memuat prosedur dan tehnik pemeriksaan yang akan dilakukan. Prosedur dan tehnik pemeriksaan di sini terbatas pada hal-hal yang ada kaitannya dengan identifikasi masalah yang telah ditentukan, sehingga isi program pemeriksaan diharapkan tidak terlalu panjang. Program pemeriksaan tidak perlu dilakukan seperti di Kantor Akuntan Publik yang biasanya dibuat lengkap. Program pemeriksaan pajak cukup memuat prosedur dan tehnik pemeriksaan untuk tiap-tiap masalah yang akan diperiksa saja. Walaupun prosedur dan tehnik pemeriksaan yang dicantumkan dalam program pemeriksaan sangat terbatas, seorang pemeriksa pajak harus menguasai prosedur dan tehnik pemeriksaan yang lengkap, baik dengan methoda langsung maupun methoda tidak langsung.

    Tehnik pemeriksaan dapat dipelajari dari buku-buku Tehnik Pemeriksaan Pajak yang pernah disampaikan pada Latihan Tehnik Pemeriksaan Pajak (LTPP) di Jakarta dan di masing-masing Kanwil.Program pemeriksaan tersebut agar dituangkan dalam KKP.

    2.7. Penyediaan Sarana Pemeriksaan.
    Dalam rangka melaksanakan pemeriksaan pajak sesuai dengan ketentuan PP. Nomor 31 tahun 1986, maka sebelum melakukan pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor, harus tersedia sarana pemeriksaan sebagai berikut :

    (1) Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa,
    (2) Formulir Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPP),
    (3) Formulir Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak (kepada KIP, bila pemeriksaan dilakukan oleh Kanwil/Kantor Pusat),
    (4) Formulir Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak (kepada WP),
    (5) Formulir Surat Pernyataan tentang Penolakan Pemeriksaan,
    (6) Formulir Berita Acara Penolakan Pemeriksaan,
    (7) Formulir Permintaan Keterangan dalam rangka Pemeriksaan di bidang Perpajakan (kepada WP),
    (8) Formulir Permintaan Keterangan (kepada pihak ketiga),
    (9) Formulir Surat Pernyataan Penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan Pajak,
    (10) Formulir Penyegelan,
    (11) Formulir Berita Acara Penyegelan,
    (12) Formulir Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku dan Dokumen,
    (13) Formulir KKP dan LP,
    (14) Formulir Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan,
    (15) Formulir Surat Pernyataan mengenai Hasil Pemeriksaan,
    (16) Formulir Surat Pernyataan mengenai Persetujuan Hasil Pemeriksaan.

    2.8.

    Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
    Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf (b) PP. Nomor 31 tahun 1986, pemeriksa dapat memberitahukan tentang akan dilakukannya pemeriksaaan kepada Wajib Pajak. Penyampaian Pemberitahuan tersebut dapat dilakukan sebelum atau pada saat pemeriksaan dilaksanakan.

    Penentuan saat penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak tergantung pada tingkat urgensinya yang ditentukan berdasarkan keadaan. Khusus pada Wajib Pajak-Wajib Pajak yang tingkat kepatuhannya tinggi, seperti perusahaan-perusahaan go publik, maka Surat Pemberitahuan Pemeriksaan ini sebaiknya disampaikan sebelum pemeriksaan dilakukan.

    2.9.

    Orientasi Wilayah.
    Sebelum melakukan pemeriksaan di tempat Wajib Pajak petugas pemeriksa lapangan sebaiknya melakukan orientasi wilayah untuk mendapat gambaran yang lebih jelas tentang keadaan lokasi dan usaha Wajib Pajak, dan atau memperoleh informasi dari pihak ketiga. Hasil orientasi wilayah kemudian dituangkan dalam KKP.

  • PELAKSANAAN PEMERIKSAAN.
    3.1.

    Urutan Pelaksanaan Pemeriksaan.
    Pelaksanaan pemeriksaan dimulai pada saat pemeriksa memperlihatkan Tanda Pengenal dan menyerahkan tindasan SPP kepada Wajib Pajak atau wakil atau kuasanya, yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan wawancara, melakukan proses pemeriksaan pos-pos Rugi-Laba, Neraca dan bukti-bukti pendukungnya, dan diakhiri dengan akan dibuatnya konsep Laporan Pemeriksaan Pajak.

    3.2.

    Memperlihatkan Tanda Pengenal dan menyerahkan Tindasan SPP.
    Sebelum pemeriksa kantor atau pemeriksa lapangan memulai tugas pemeriksaannya, maka pemeriksa tersebut pertama-tama harus memperlihatkan Tanda Pengenal dan menyerahkan tindasan SPP kepada Wajib Pajak. Maksud memperlihatkan Tanda Pengenal dan penyerahan tindasan SPP itu adalah agar Wajib Pajak memperoleh kepastian bahwa petugas tersebut adalah pemeriksa yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan serta agar Wajib Pajak mengetahui maksud dan tujuan pemeriksaan.

    3.3.

    Menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan.
    Langkah berikutnya dengan menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan itu dilakukan. Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk diperiksa, maka Wajib Pajak atau kuasa atau wakilnya harus diminta untuk menanda tangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.

    3.4.

    Wawancara.
    Setelah memperlihatkan Tanda Pengenal dan tindasan SPP, maka pemeriksa kemudian mengadakan wawancara dengan Wajib Pajak. Pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan harus dipersiapkan terlebih dahulu agar terarah, efisien dan efektif.

    Dengan melakukan wawancara ini diharapkan diperoleh informasi baru atau tambahan yang akan dapat menunjang pelaksanaan pemeriksaan, yang mungkin dapat menjaring obyek pajak yang sebelumnya tidak termasuk dalam penentuan identifikasi masalah. Hasil Wawancara direkam dalam catatan yang baik serta jelas dan dituangkan dalam KKP.

    3.5.

    Proses Pemeriksaan Pos Rugi-Laba, Neraca dan Bukti-bukti Pendukung.
    Kegiatan utama suatu pemeriksaan berada pada tahapan ini. Pemeriksaan tidak dilakukan terhadap semua pos rugi laba dan neraca serta semua bukti pendukungnya, melainkan dibatasi pada pos-pos tertentu yang mempunyai kaitan dengan identifikasi masalah yang telah ditentukan sebelumnya. Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan terdapat perkembangan yang menunjukkan indikasi adanya koreksi fiskal di luar identifikasi masalah yang telah ditentukan, maka pemeriksaan dapat diperluas sesuai dengan masalah yang dihadapi. Kewenangan pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan diatur dalam Pasal 12 PP. Nomor 31 tahun 1986.

    Tehnik-tehnik pemeriksaan yang dilakukan, pertama-tama adalah tehnik pemeriksaan metode langsung. Dalam hal prosedur pemeriksaan dengan metode langsung ini tidak dapat atau tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan, maka selanjutnya digunakan prosedur pemeriksaan dengan metoda tidak langsung. Prosedur pemeriksaan metoda tidak langsung tersebut dapat dipatrapkan terhadap Wajib Pajak yang memilih menggunakan Norma Penghitungan dalam SPT-nya.

    Dalam hal pemeriksaan menggunakan lebih dari satu prosedur pemeriksaan, yaitu prosedur pemeriksaan metoda langsung dan metoda tidak langsung, maka pengambilan kesimpulan atas hasil pemeriksaan kedua metoda tersebut perlu dipertimbangkan dengan seksama. Dalam pelaksanaan pemeriksaan tahapan ini, diharapkan pemeriksa menemukan koreksi fiskal yang didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan yang berkaitan berlandaskan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

    Untuk menyakinkan pemeriksa akan hal tersebut, maka koreksi tersebut perlu diuji kebenarannya dengan membicarakannya dengan Wajib Pajak, dengan memperhatikan :
    (1) Berbagai faktor perbandingan,
    (2) Nilai absolut dari penyimpangan,
    (3) Sifat dari penyimpangan,
    (4) Bukti/petunjuk adanya penyimpangan,
    (5) Pengaruh penyimpangan,
    (6) Hubungan dengan permasalahan lainnya.

    Pertemuan dengan Wajib Pajak untuk keperluan tersebut biasanya terjadi lebih dari satu kali. Pada pertemuan tersebut pemeriksa harus mengusahakan untuk menyakinkan Wajib Pajak mengenai koreksi-koreksi fiskal tersebut. Wajib Pajak pada tahapan ini pada umumnya diwakili oleh Bagian Pembukuan atau kuasanya (Konsulen Pajak, Akuntan Publiknya) atau kuasa lainnya. Semua koreksi yang berbeda antara hasil pemeriksaan dan SPT dituangkan dalam KKP secara jelas dan terinci.

    3.6.

    Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
    Bila dari hasil pemeriksaan diketemukan koreksi fiskal yang berbeda dengan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf (f) juncto Pasal 14 (2) PP. Nomor 31 tahun 1986, koreksi-koreksi tersebut agar diberitahukan kepada Wajib Pajak.

    Pemberitahuan tersebut dilakukan secara tertulis dan disampaikan secara resmi pada pertemuan dengan Wajib Pajak. Di dalam pertemuan tersebut Wajib Pajak (apabila diwakili) hendaknya diwakili oleh pimpinan yang berwenang dalam mengambil keputusan yang menentukan mengenai masalah perpajakan. Dalam pertemuan itu oleh pemeriksa dapat diberikan tambahan penjelasan secara lisan. Dalam hal Wajib Pajak setelah diberi penjelasan secukupnya tidak menyetujui koreksi yang dibuat pemeriksa, maka kepada Wajib Pajak diberikan waktu sekedarnya untuk memberikan bukti sanggahan atas koreksi tersebut. Dalam pertemuan terakhir dengan Wajib Pajak (= Pertemuan Penutup) atas koreksi hasil pemeriksaan yang disetujui Wajib Pajak, dibuatkan Surat Pernyataan Persetujuan untuk ditanda tangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

    Tenggang waktu yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk memberikan bukti sanggahan atas koreksi fiskal tidak dihitung sebagai jam kerja pemeriksaan.

  • KERTAS KERJA PEMERIKSAAN (KKP).
    Dalam setiap pemeriksaan, pemeriksa agar membuat Kertas Kerja Pemeriksaan.
    Kewajiban membuat KKP ini sebenarnya sudah diatur dalam PIPB tahun 1973, namun pelaksanaannya belum diatur secara terinci. KKP merupakan catatan-catatan yang dibuat dan bukti/data yang dikumpulkan sejak saat persiapan pemeriksaan sampai selesainya pelaksanaan pemeriksaan, yang disusun secara sistematis berupa rekaman atas kejadian, hasil analisis data atau gambaran yang diperoleh pemeriksa dalam pelaksanaan tugasnya. Tujuan utama dari penyusunan KKP ini adalah sebagai sarana pertanggung jawaban pemeriksa atas pelaksanaan pemeriksaan dan sebagai bahan pendukung atas koreksi fiskal yang dilakukan. Dengan demikian bila di kemudian hari diadakan pemeriksaan ulang terhadap berkas Wajib Pajak, dengan mudah akan dapat ditelusuri hal-hal yang telah dilakukan dalam pelaksanaan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa. Oleh karena itu untuk keperluan pemeriksaan selanjutnya, penyusunan KKP secara baik, tertib dan seragam sangat mutlak/harus dilaksanakan. Penjelasan mengenai KKP secara terinci akan disampaikan kepada Saudara dengan segera melalui Surat Edaran tersendiri.
    1. LAPORAN PEMERIKSAAN PAJAK.
      Setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan, pemeriksa membuat Laporan Pemeriksaan Pajak (LP), yang disusun berdasarkan data-data yang terdapat dalam KKP.

      Tujuan utama Surat Ketetapan Pajak (SKP, SKPT, SKKP, SPb). Dalam PIPB 1973 mengenai LP ini sebenarnya sudah diatur, namun dalam pelaksanaannya, penyusunan LP yang dilakukan oleh pemeriksa ternyata tidak seragam.

      Sebagian besar pemeriksa menggabungkan atau melampirkan KKP-nya pada LP, sehingga LP tersebut terlihat sangat tebal.

      Oleh karena itu perlu diadakan pengaturan lebih lanjut mengenai penyusunan LP, khusus yang menyangkut pemeriksaan SPT PPh Pasal 25/29.

      Dalam LP bentuk baru akan diikuti prinsip penyusunan LP, sebagai berikut :

      (1)

      LP harus dibuat terpisah dari KKP-nya.

      (2)

      Uraian tentang koreksi dalam LP disusun secara jelas, terinci dan ringkas.

      (3)

      Uraian dan kesimpulan didukung oleh atasan dan bukti yang kuat tentang adanya penyimpangan atas peraturan perundangan perpajakan.

      (4)

      Koreksi yang menyangkut lebih dari satu tahun harus didukung oleh lampiran yang lengkap dan terinci.

      Pengaturan lebih lanjut mengenai LP akan disampaikan kepada Saudara melalui Surat Edaran tersendiri.

    2. DAFTAR KESIMPULAN HASIL PEMERIKSAAN (DKHP)
      Sejak diperkenalkannya sistim penugasan pemeriksaan melalui sarana LP2, maka formulir DKHP menjadi satu dengan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2).

      Bila pemeriksaan telah selesai dan LP sudah disetujui, maka pemeriksa selanjutnya mengisi formulir DKHP. Setelah LP (yang disertai DKHP) ditandatangani oleh atasan pemeriksa maka asli DKHP selanjutnya dikirimkan ke Kantor Pusat. Dari DKHP-DKHP oleh Kantor Pusat akan disusun daftar Informasi Hasil Pemeriksaan (DIHP) yang nantinya akan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan di bidang pemeriksaan. Karena fungsi DKHP ini sangat penting, maka perlu di adakan pengawasan atas ketepatan dan kelengkapan pengisian DKHP. Tata cara pengisian DKHP, pengirimannya dan lain-lainnya yang lebih terinci, dapat dibaca kembali dalam Surat Edaran Seri Pemeriksaan 20.

    1. PEMBUATAN NOTA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN BERKAS WAJIB PAJAK.
      Setelah LP disetujui dan ditanda tangani serta DKHP-nya diselesaikan, maka sebagai langkah selanjutnya pemeriksa membuat Nota Penghitungan. Nota Penghitungan ini akan digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP, SKPT, SKKP, SPb). Pembuatan Nota Penghitungan atas LP Kanwil ataupun Kantor Pusat dilakukan oleh pemeriksa di Indonesia Pajak pada Seksi AKPB, yang ditunjuk oleh KIP/Kasi AKPB. Dalam hubungan ini KIP perlu memperhatikan agar Surat Ketetapan Pajak segera diterbitkan setelah LP disetujui.
    1. LAIN-LAIN.
      Tindakan yang diuraikan di atas merupakan hal-hal yang perlu diingatkan kembali kepada pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan pajak, karena selama ini masih kurang mendapat perhatian. Selain hal-hal tersebut, dalam melakukan pemeriksaan pajak para petugas harus menguasai ketentuan-ketentuan mengenai Tata Cara pemeriksaan di bidang perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan PP. Nomor 31 tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di bidang Perpajakan, khususnya mengenai :
      (1)

      Norma Pemeriksaan yang menyangkut Pemeriksa, pelaksanaan pemeriksaan dan Wajib Pajak. Uraian yang lebih terinci mengenai Norma Pemeriksaan ini dapat pada Pasal 4, 5. 6, PP. Nomor 31 tahun 1986.

      (2)

      Pedoman Umum Pemeriksaan Pajak. Uraian yang lebih terinci dapat dilihat pada Pasal 8 PP. Nomor 31 tahun 1986.

      (3)

      Hal-hal yang perlu ditempuh Wajib Pajak atau Wakil atau Kuasanya tidak ada di tempat suatu pemeriksaan dilaksanakan, pemeriksaan di tunda, Wajib Pajak menolak untuk diperiksa, Wajib Pajak menolak membantu kelancaran pemeriksaan. Uraian mengenai hal tersebut di atas dapat dilihat pada Pasal 13 PP. Nomor 31 tahun 1986.

      (4)

      Tindak lanjut apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
      Uraian yang lebih terinci mengenai hal ini dapat dilihat pada Pasal 15 PP. Nomor 31 tahun 1986 serta Surat Edaran Nomor : SE-17/PJ.6/1987 tanggal 1 Agustus 1987 (Seri Pemeriksaan – 10) dan Nomor : SE-03/PJ.56/1988 tanggal 12 Januari 1988 (Seri Pemeriksaan – 28)

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd

    Drs. SALAMUN A.T

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.54/1988