Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ.5/1988

Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi Ditjen Pajak dengan BPKP pada tanggal 23 November 1988 yang lalu, terlampir disampaikan kepada Saudara kesepakatan bersama Dit.jen Pajak-BPKP mengenai pelaksanaan pemeriksaan bersama (joint operation) terhadap Wajib Pajak yang sedang atau akan diperiksa oleh BPKP dan Wajib Pajak tersebut termasuk juga di dalam LP2 (Lembar Penugasan Pemeriksaan). Untuk pelaksanaan pemeriksaan bersama ini, dengan ini diberikan petunjuk lebih lanjut sebagai berikut :

  1. Agar para Kepala Inspeksi Pajak melakukan inventarisasi mengenai Wajib Pajak yang sedang atau akan diperiksa oleh BPKP dan Wajib Pajak tersebut termasuk juga di dalam LP2.
  2. Para Kepala Kantor Wilayah bersama para Kepala Inspeksi Pajak menentukan petugas-petugas pemeriksa yang akan diikutsertakan dalam Tim Pemeriksaan Bersama dan membicarakan dengan Penanggung Jawab Daerah BPKP mengenai komposisi Tim Pemeriksaan Bersama BPKP-DJP.
  3. Petugas pemeriksa dapat dipilih dari petugas Kantor Wilayah maupun petugas Kantor Inspeksi Pajak.
  4. Untuk pelaksanaan lebih lanjut mengenai pemeriksaan bersama ini, para Kepala Kantor Wilayah diminta agar segera mengadakan kontak langsung dengan Penanggung Jawab Daerah BPKP di wilayah masing-masing, untuk mengatur rencana kerja operasional untuk Pemeriksaan Bersama ini.
  5. Hal-hal lainnya yang menyangkut pelaksanaan pemeriksaan dan pelaporan hasil pemeriksaan berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Kepala BPKP tanggal 23 Maret 1988.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ.5/1988