Bersama ini disampaikan Rekaman Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Utama PERTAMINA Nomor S-629/PJ.3/1985 tanggal 29 Maret 1985 mengenai pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai di bidang Minyak dan Gas Bumi sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Nomor : 205/KMK.01/1985 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Nomor : 206/KMK.01/1985 atas penyerahan Bahan Bakar Minyak oleh PERTAMINA.
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian Saudara dalam pelaksanaan dari surat dimaksud adalah :
- Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak :
- Untuk Kantor Pusat PERTAMINA dan Unit Pemasaran Wilayah (UPMS) III pengukuhan dilakukan oleh Kepala Inspeksi Pajak Perusahaan Negara dan Daerah ;
- Untuk unit-unit pemasaran lainnya, pengukuhan dilakukan oleh Kepala Inspeksi Pajak di tempat Unit Pemasaran berkedudukan ;
- Untuk cabang Unit Pemasaran atau Depot yang melakukan penjualan dan pelaporan sendiri (karena jauh dari Kantor Unit Pemasaran) , pengukuhan dilakukan oleh Kepala Inspeksi Pajak di tempat Cabang atau Depot berkedudukan;
- Untuk daerah-daerah lain yang tidak terdapat Depot sehingga distribusi Minyak dan Gas Bumi dilayani oleh Agen-agen/Penyalur, maka Agen/Penyalur ini dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) juncto Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
-
Pembuatan Faktur Pajak :
Faktur Pajak atas penyerahan BBM maupun Bukan BBM dibuat oleh UPMS/Cabang/Depot UPMS yang menyerahkan Barang Kena Pajak tersebut. Formulir Faktur Pajak yang digunakan adalah formulir PNBP PERTAMINA yang telah disesuaikan dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. -
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas BBM :
Untuk BBM, penyetoran dilakukan secara terpusat oleh Kantor Pusat PERTAMINA. Pajak Keluaran maupun Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dihitung secara terpusat. -
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Bukan BBM :
Untuk Bukan BBM penyetoran dilakukan sepenuhnya oleh UPMS/Cabang/Depot UPMS yang menyerahkan Bukan BBM. Pajak Masukan yang dibayar oleh UPMS/Cabang/Depot UPMS atau yang dibayar oleh Unit PERTAMINA lainnya dikreditkan melalui Kantor Pusat PERTAMINA. -
Untuk kelancaran pelaksanaan pengukuhan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai di bidang Minyak dan Gas Bumi ini, diminta supaya Saudara memberitahukan Kantor Unit Pemasaran/Cabang/Depot yang berada dalam wilayah Inspeksi Pajak Saudara tentang kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tersebut pada butir 1 diatas. Untuk pengertian dan kerjasama yang baik , dianjurkan agar Saudara memperoleh copy Petunjuk Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai atas BBM dan Bukan BBM yang diterbitkan oleh PERTAMINA untuk Unit-unit di seluruh Indonesia.
Demikian kiranya menjadi perhatian Saudara..
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Tidak Langsung
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD