Resources / Regulation / Surat Edaran Bersama Dirjen

Surat Edaran Bersama Dirjen – SE 75/PJ/1990

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tanggal 15 September 1971 tentang PERTAMINA;

  • Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
  • Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.012/1978 tanggal 19 Juli 1978;
  • Surat Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Moneter Nomor S-1125/MK.013/1990 tanggal 8 September 1990.
    1. PENDAHULUAN.
      Surat Edaran Bersama ini dikeluarkan sebagai pedoman dalam pemberian NPWP dan penghitungan Laba Kena Pajak sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.012/1978 tanggal 19 Juli 1978 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Perseroan dan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty yang terhutang oleh Kontraktor yang melakukan Kontrak Production Sharing (Kontrak Bagi Hasil) di bidang Minyak dan Gas Bumi dengan PERTAMINA.

    2. NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP).
      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.012/1978 tanggal 19 Juli 1978, harus diartikan bahwa setiap Kontraktor Kontrak Production Sharing/Partner dalam eksplorasi dan produksi Minyak dan Gas Bumi pada Wilayah Kerja tertentu, berkewajiban untuk mendaftarkan diri kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersendiri.
      Contoh :

      1. ———————————————————————————————–

        Wilayah Kerja X
        Partner

        Penyertaan
        (interest)

        Wilayah Kerja Y
        Partner

        Penyertaan
        (interest)

        ———————————————————————————————–
        A 50% D 25%
        B 25% E 25%
        C 25% F 50%
        ———————————————————————————————–
      2. Dalam hal A berdasarkan suatu perjanjian memperoleh seluruh atau sebahagian penyertaan di Wilayah Kerja Y, maka A harus membentuk Badan tersendiri dan masing-masing Badan mempunyai NPWP tersendiri untuk penyertaan di Wilayah Kerja Y tersebut.

      3. Dalam hal Badan lain yang belum mempunyai penyertaan di Indonesia (misalnya G) berdasarkan suatu perjanjian memperoleh seluruh atau sebahagian Penyertaan B dan atau E di Wilayah Kerja yang berbeda, maka G harus membentuk suatu Badan tersendiri untuk penyertaan di setiap Wilayah Kerja yang bersangkutan dan masing-masing Badan mempunyai NPWP tersendiri.

    3. BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENDAPATAN.

      1. Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.012/1978, harus diartikan sama dengan biaya yang dihitung berdasarkan Kontrak Production Sharing yang diatur dalam lampiran prosedur akuntansi (Exhibit C) dari Kontrak Production Sharing yang bersangkutan.

      2. Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.012/1978, adalah bunga seperti tercantum dalam lampiran prosedur akuntansi (Exhibit C) pada angka 1 diatas.

      3. Biaya yang dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak adalah biaya yang dihitung berdasarkan Kontrak Production Sharing dengan memperhatikan butir 1 dan 2 diatas.

    Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bersama ini, maka pedoman pelaksanaan yang sudah ada yang bertentangan dengan Surat Edaran Bersama ini dinyatakan tidak berlaku.

    Demikian Surat Edaran Bersama ini untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd.

    MAR’IE MUHAMMAD

    DIREKTUR JENDERAL MONETER,

    ttd.

    OSKAR SURJAATMADJA

    Reading: Surat Edaran Bersama Dirjen – SE 75/PJ/1990