Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ.9/1990

Seperti diketahui dalam hal telah diatur ketentuan mengenai pemindahbukuan karena Wajib Pajak salah mengisi SSP. Untuk lebih jelasnya, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut sebagai berikut :

1.

Pada prinsipnya pemindahbukuan disetujui setelah diyakini bahwa kesalahan mengisi SSP betul-betul terjadi dan SSP yang ada teraan MCR dari KPKN telah ditatausahakan oleh KPP sehingga memang perlu dilakukan pemindahbukuan;

2.

Dalam hal ini, kesalahan mengisi SSP diidentifikasi dengan tidak diperhitungkannya SSP betul-betul terjadi dan SSP PIUD untuk jenis pajak yang tercantum dalam SSP yang bersangkutan atau atas nama Wajib Pajak lain dalam hal kesalahan mengisi SSP menyangkut Wajib Pajak lain;

3.

Penegasan dimaksud pada butir-2, diberikan oleh Seksi yang menatausahakan SPT/SKP. Khusus dalam hal SSP PPh Pasal 22/PPN Impor agar diteliti kebenaran identitas Wajib Pajak dan jumlah pajak apakah sama dengan yang tercantum dalam PIUD (dalam hal PIUD tidak diterima, dapat dimintakan dari Wajib Pajak yang bersangkutan);

4.

Untuk keseragaman pelaksanaan pemindahbukuan antar Wajib Pajak di KPP yang berlainan, bersama ini disampaikan “PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN/PENOLAKAN PEMINDAHBUKUAN ANTAR KPP”, sebagaimana tercantum dalam lampiran I.

Demikian untuk diketahui.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MALIMAR

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ.9/1990