Berkenaan dengan adanya Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor :
KEP-772/PJ.6/1991  tentang Standard Persentase Harga Jual Hasil 255a
  E/24/DDJP/1991
Produksi Pertambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi sebagai Dasar Penentuan Nilai Jual Obyek Pajak atas Tanah Pertambangan sebagaimana terlampir, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
- 
Standard Persentase Harga Jual Hasil Produksi Pertambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Keputusan Bersama 2 (dua) Dirjen tersebut merupakan pedoman Saudara dalam menentukan Nilai Jual Obyek Pajak atas Tanah Penambangan Bukan Migas untuk tiap-tiap jenis komoditas. 
- 
Terhadap jenis komoditas yang belum diatur dalam pasal 1 Keputusan Bersama tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. 
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
 DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd,
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO