Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.43/1991

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para importir, supplier dan kontraktor mengenai PPh Pasal 22 dan tata laksana impor sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana Pinjaman Luar Negeri dan Hibah, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Sesuai ketentuan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1986, Pajak Penghasilan yang terhutang oleh kontraktor, konsultan dan pemasok atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam rangka pelaksanaan proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana Pinjaman Luar Negeri dan Hibah, ditanggung Pemerintah, dan oleh karenanya PPh Pasal 22 atas impor juga ditanggung Pemerintah.

  2. Terhadap pemasukan barang-barang dalam rangka pelaksanaan proyek di maksud, berlaku sepenuhnya ketentuan tatalaksana impor sebagaimana diatur dalam Keputusan bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia No. 656/Kpb/IV/1985, Jo. 329/KMK.05/1985 dan No. 18/2/KEP/GBI, dengan ketentuan bahwa importir/Pemimpin Proyek yang bersangkutan dalam mengeluarkan barang menggunakan PIUD beserta asli LKP yang telah diberi tanda/cap :
    BANTUAN LUAR NEGERI oleh Bank Indonesia
    LUNAS/DITANGGUNG PEMERINTAH

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.43/1991