Sehubungan dengan adanya laporan dari beberapa Kantor Pelayanan PBB tentang hasil pencocokan angka realisasi penerimaan PBB tahun 1990/1991 sebagaimana diminta pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ.6/1991 tanggal 29 Mei 1991, dengan ini disampaikan ralat angka realisasi penerimaan dan persentasenya sebagai berikut :
-
Dengan adanya ralat ini maka realisasi penerimaan SKB adalah Rp. 285.952.480 ribu atau 91,53% dari rencana Rp. 312.400.000 ribu dan APBN adalah Rp. 771.088.722 ribu atau 124,29% dari rencana Rp.620.400.000 ribu.
- Adapun daerah-daerah yang angka realisasi penerimaannya diralat adalah sebagai berikut:
2.1. Propinsi Sulawesi Utara yaitu Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolang Mongondow, Kabupaten Sangir Talaud, Kodya Bitung, dan Kodya Manado.
2.2. Propinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Flores Timur.
2.3. Propinsi Timor-Timur yaitu Kabupaten Ermera.
- Untuk lebih jelasnya ralat tersebut dirinci pada lampiran Surat Edaran ini.
Demikian untuk seperlunya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd,
DRS. KARSONO SURJOWIBOWO