Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.51/1992

Dengan ini disampaikan rekaman Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1030/PJ.51/1992 tanggal 6 Juni 1992 tentang Pengusaha Optik sebagai PKP yang ditujukan kepada Pengurus Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (GAPOPIN), untuk Saudara jadikan pedoman dalam menangani masalah yang sama.
Dalam Surat tersebut antara lain dinyatakan bahwa :

  1. Pengusaha Optik sebagai PKP adalah dalam statusnya sebagai Pabrikan/perakit kaca mata/ lensa optik, atau importir atau penyalur/distributor, atau pedagang besar sehingga batasan sebagai PKP tidak dikaitkan dengan peredaran bruto Rp 1 Milyar setahun.

  2. Peredaran bruto Rp 1 Milyar setahun seperti dimaksud dalam PP Nomor 75 Tahun 1991 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 adalah batasan yang dimaksudkan hanya untuk pengusaha yang semata-mata berusaha sebagai Pedagang Eceran.
    Dengan perkataan lain hanya untuk pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan perdagangan secara eceran dan tidak melakukan kegiatan lain seperti pabrikasi (menggosok lensa kaca mata, menyetel dan merakit), atau impor, atau perdagangan besar.

  3. Terhitung mulai 1 April 1992 Pengusaha Optik/Toko Kaca Mata harus mendaftarkan diri sebagai PKP dengan KLU Pabrikan atau Importir (dalam hal tidak melakukan kegiatan pabrikasi). Dengan dikeluarkannya Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1030/PJ.51/1992 tanggal 6 Juni 1992 maka, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.3/1985 tanggal 28 Januari 1985 (Seri PPN-26) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan kepada Saudara untuk disebarluaskan kepada para pengusaha Optik/Toko Kaca Mata yang ada di wilayah kerja Saudara.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.51/1992