Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.35/1993

Sehubungan dengan telah dipertukarkannya nota ratifikasi Persetujuan Pembebasan Timbal Balik Pajak-pajak dan Bea Masuk atas Kegiatan-kegiatan Perusahaan Angkutan Udara antara Republik Indonesia (RI)-Kerajaan Saudi Arabia, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Persetujuan tersebut di atas telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1992 (Lembaran Negara RI No. 15 Tahun 1992) dan pada tanggal 25 November 1992 Pemerintah RI dan Kerajaan Saudi Arabia telah mempertukarkan dokumen ratifikasi atas Persetujuan tersebut di Jakarta, Indonesia.

  2. Sesuai dengan Pasal 6 Persetujuan dimaksud, ketentuan dalam Persetujuan tersebut mulai berlaku di kedua Negara pada tanggal 1 Januari 1989. Namun demikian, ketentuan dalam Protokol yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan tersebut, menentukan bahwa Persetujuan RI-Saudi Arabia tersebut berlaku juga terhadap tahun-tahun pajak yang dimulai 1 Januari 1985.

  3. Sehubungan dengan telah berlakunya Persetujuan RI – Saudi Arabia tersebut, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :

    1. Persetujuan ini hanya berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang diperoleh oleh :

      a.1.

      Perusahaan angkutan udara masing-masing Negara dari operasinya di jalur lalu lintas internasional.

      a.2.

      Perseorangan dari pekerjaannya pada perusahaan angkutan udara dari masing-masing Negara.

    2. Ketentuan dalam pasal 2 huruf b Persetujuan mengatur, bahwa termasuk pengertian “perusahaan angkutan udara” adalah :

      (i)

      dalam hal Saudi Arabia, Saudi Arabian Airlines Corporation atau pengganti-penggantinya.

      (ii)

      dalam hal Republik Indonesia, Garuda Indonesia atau pengganti-penggantinya.

    3. Penghasilan dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan angkutan udara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari operasinya di jalur lalu lintas internasional, dibebaskan dari Pajak Penghasilan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dengan demikian, perusahaan penerbangan Saudi Arabian Airlines Corporation yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia.

    4. Termasuk juga dalam pengertian penghasilan dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan angkutan udara adalah (Pasal 3) :

      (i)

      penghasilan dan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan angkutan udara dari penyertaannya dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha patungan antara perusahaan-perusahaan angkutan udara kedua Negara pihak pada Persetujuan;

      (ii)

      sewa yang diterima atas pemakaian, persewaan berdasarkan waktu penggunaan, dan pemeliharaan pesawat udara;

      (iii)

      penghasilan yang diperoleh dari sistem latihan,jasa-jasa manajemen dan jasa-jasa lainnya yang dilakukan oleh perusahaan angkutan udara salah satu Negara pihak pada Persetujuan kepada perusahaan angkutan udara Negara pihak lainnya pada Persetujuan.

    5. Imbalan yang diperoleh sebagai karyawan atau sehubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dengan perusahaan angkutan udara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika ia seorang warga negara dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dengan perkataan lain, warga negara Indonesia yang bekerja pada perusahaan penerbangan Saudi Arabian Airlines di Indonesia atas penghasilannya dikenakan pajak di Indonesia.

    6. Ketentuan-ketentuan selengkapnya hendaknya Saudara pelajari dari Persetujuan Pembebasan Timbal-Balik Pajak-pajak dan Bea Masuk atas kegiatan-kegiatan Perusahaan Angkutan Udara dari kedua Negara RI-Saudi Arabia (terlampir).

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.35/1993