Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ.54/1993

Sehubungan dengan Surat Kepala Kanwil VIII DJP No. S-244/WPJ.08/BD.04/1993 tanggal 4 November 1993 yang ditembuskan ke Direktur PPN dan PTLL dengan ini diinformasikan hal-hal yang dipandang perlu untuk diketahui oleh seluruh aparat pelaksana di lapangan, yaitu :

adanya pabrikan obat yang melakukan penjualan/penyerahan obat hasil produksinya langsung kepada apotik yang tidak mempunyai Tenaga Pengawas Apoteker, Pedagang Obat yang bukan Pedagang Besar Farmasi, Toko Obat Eceran, Rumah Sakit dan Konsumen akhir tanpa melalui Pedagang Besar Farmasi.
Dalam transaksi-transaksi itu, Pabrikan obat dimaksud menerbitkan Faktur Komersial, Faktur Penjualan dan Faktur Pajak untuk dan atas nama apotik-apotik tertentu yang memiliki Tenaga Pengawas Apoteker namun bukan pembeli yang sesungguhnya.

Mengingat modus operandi di atas kemungkinan juga telah dilakukan oleh PKP Pabrikan obat lainnya, maka dengan ini diminta agar Saudara mengambil tindakan sebagai berikut :

  1. Meneliti lebih mendalam PKP Apotik yang mempunyai Faktur Pajak Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT. MPC maupun PKP Pabrikan obat lainnya yang diduga melakukan tindakan serupa.
  2. Apabila diperoleh fakta bahwa apotik yang bersangkutan bukan pembeli yang sesungguhnya, maka Faktur Pajak Pajak Masukan semacam itu tidak dapat dikreditkan dan tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.
  3. Data berupa nama-nama Apotik yang menerima Faktur Pajak tetapi bukan sebagai pembeli sesungguhnya yang Saudara peroleh dari berkas Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak Pabrikan obat yang bersangkutan atau dari hasil pemeriksaan KARIKPA diminta untuk dikirimkan kepada masing-masing KPP tempat Apotik-apotik tertentu terdaftar dengan surat kode SR untuk diteliti KPP setempat sehingga PPN Pajak Masukan dari bukti Faktur Pajak demikian tidak dapat dikreditkan.

Demikian, untuk diketahui dan dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ.54/1993