Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.41/1994

Bersama ini disampaikan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1993 tentang kebijaksanaan pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 929/KMK.04/1993 tentang pelaksanaan pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri.

Dengan berlakunya Keputusan Presiden tersebut diatas, maka Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1990 dinyatakan tidak berlaku dan dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 768/KMK.04/1990 dan No. 329/KMK.04/1992 dinyatakan tidak berlaku.

Dengan adanya kebijaksanaan baru tentang Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri tersebut maka dengan ini diberikan penegasan-penegasan sebagai berikut :

1. Setiap orang yang akan bertolak ke Luar Negeri, selain mereka yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 90Tahun 1993, diwajibkan memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri yaitu dengan cara membayar Fiskal Luar Negeri sebesar :

a. Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali perjalanan ke luar negeri dengan menggunakan pesawat terbang;
b. Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali perjalanan ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut;
c. Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali perjalanan ke luar negeri lewat darat.

2.

Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatur dengan tata cara sebagai berikut :

2.1.

Pembebasan SKFLN langsung diberikan oleh pejabat imigrasi yang bertugas dipelabuhan keberangkatan ke luar negeri bagi mereka yang tersebut di bawah ini :

a.

Mereka yang bertolak ke luar negeri dengan memakai Paspor Diplomatik.
Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan diluar negeri, termasuk isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota rumah tangganya, yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, tidak mempunyai mata pencarian, masih menjadi tanggungannya dan tinggal diwilayah akreditasi (Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor : SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972).

b.

Pejabat Negara, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas (menggunakan paspor dinas) dan dilengkapi dengan surat tugas/surat perjalanan dinas keluar negeri untuk setiap kali keberangkatan, tidak termasuk anggota keluarganya.
Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di Luar Negeri termasuk isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota rumah tangganya yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai mata pencaharian, masih menjadi tanggungannya dan tinggal bersama di wilayah akreditasi (Pasal 5 huruf b angka (1) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor : SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972).

c.

Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang mendapat tugas sebagai pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan pasukan negara lain di luar negeri, dengan menyerahkan surat tugas dari kesatuan yang bersangkutan dengan menunjukan daftar anggota pasukan oleh pimpinan rombongan.

d.

Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pendataan keimigrasian diatas pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional dengan memperlihatkan surat tugas atau identitas lainnya.

e.

Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dilakukan pada dana Ongkos Naik Haji (ONH) dengan menyerahkan surat dari Departemen Agama dengan menunjukan daftar nama para jemaah haji oleh pimpinan rombongan.

f.

Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan persetujuan/rekomendasi Departemen Tenaga Kerja.

g.

Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap didaerah perbatasan yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia dengan mempergunakan pas lintas batas sesuai dengan perjanjian lintas batas dengan negara lain.

h.

Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa transit, visa sosial budaya, visa kunjungan usaha dan tidak memperoleh penghasilan di Indonesia serta berada di Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.

i.

Warga Negara Asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk meninggalkan wilayah Indonesia dengan memperlihatkan surat perintah meninggalkan Indonesia yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.

j.

Awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur Internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran dan operasi berdasarkan perjanjian charter pengangkutan dengan memperlihatkan surat tugas atau identitas lain dari perusahaan yang bersangkutan.

2.2.

Bagi mereka yang tersebut dibawah ini, pengecualian dari kewajiban memiliki SKFLN diberikan melalui pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri DJP dipelabuhan keberangkatan ke luar negeri yaitu :

a.

Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tugas dibidang keamanan dan pelayanan pemerintahan didaerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerjasama dengan Negara yang berbatasan, dengan menyerahkan surat tugas dari atasan langsung.

b. Anggota misi kesenian, misi olahraga, misi keagamaan yang dibebaskan dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri pada waktu bertolak ke luar negeri adalah :

(1) Anggota misi kesenian yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti festival kesenian dan kebudayaan yang diikuti oleh lebih dari satu negara atas persetujuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Anggota misi olahraga yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti pertandingan-pertandingan olahraga dalam rangka olimpiade, Asian Games dan Sea Games atas persetujuan Kantor Menteri Pemuda dan Olahraga.
(3) Anggota misi keagamaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti konperensi atau perlombaan bidang keagamaan atas persetujuan Departemen Agama.

c.

Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa dan pelajar atau guru dalam rangka program resmi pertukaran guru yang diselenggarakan oleh Pemerintah dengan rekomendasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang dibebaskan dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri adalah mahasiswa Indonesia, pelajar Indonesia atau guru yang bertolak ke luar negeri dalam rangka program yang dilaksanakan berdasarkan persetujuan atau perjanjian resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara yang bersangkutan.

d.

Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di pulau Batam yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pulau bersangkutan sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) oleh pemberi hasil atau telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban perpajakan pada Kantor Pelayanan Pajak Batam, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau SSP PPh Pasal 25 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam atau pejabat yang ditunjuk.
Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) dikeluarkan oleh Unit Pelaksana FLN KPP Batam.

e.

Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap diluar negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima penghasilan dari Indonesia sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut dengan menyerahkan fotocopy tanda pengenal resmi sebagai penduduk luar negeri atau surat keterangan dari Kedutaan Besar Negara yang bersangkutan, dan surat pernyataan tidak mempunyai penghasilan di Indonesia.
Yang dimaksud tidak lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut ialah orang yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu dua belas bulan.

f.

Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 oleh pemberi kerja dengan menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tanjung Pinang atau pejabat yang ditunjuk.
Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) dikeluarkan oleh unit Pelaksana FLN KPP yang bersangkutan.

g.

Orang asing yang mempunyai penghasilan di Indonesia yang tidak bermaksud menetap di Indonesia, berada di Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut, sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pemberi kerja dengan menyerahkan surat tanda bukti pemotongan PPh Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk dimana pemberi kerja/hasil terdaftar.
Yang dimaksud tidak lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut ialah orang yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu dua belas bulan.

h.

Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dan tidak menerima penghasilan dari Indonesia dengan menyerahkan surat persetujuan/rekomendasi sebagai mahasiswa/pelajar dari Perguruan Tinggi/sekolah yang bersangkutan dan surat pernyatan tidak mempunyai penghasilan di Indonesia.

i.

Warga Negara Asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian dibidang Ilmu Pengetahuan dan kebudayaan dibawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Departemen Pendidikan Dan kebudayaan dengan menyerahkan surat persetujuan/rekomendasi dari LIPI atau Depdikbud dan surat pernyataan tidak mempunyai penghasilan di Indonesia.

j.

Warga Negara Asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota misi keagamaan dibawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan dibawah koordinasi Departemen Sosial dengan menyerahkan surat persetujuan/rekomendasi dari Departemen Agama dan Departemen Sosial, dan surat pernyataan tidak mempunyai penghasilan di Indonesia.

k.

Para penyandang cacat yang akan berobat ke luar negeri atas biaya Organisasi Sosial, dengan persetujuan Departemen Kesehatan dan menyerahkan surat persetujuan/rekomendasi dari Departemen Kesehatan, termasuk pendamping 1 (satu) orang.

l.

Mereka yang menurut ketentuan Pasal 2 huruf a dan b Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1993 dikecualikan dari kewajiban memiliki SKPFLN tetapi tidak mempergunakan paspor diplomatik atau paspor dinas dengan menyerahkan rekomendasi dari Badan/Organisasi Internasional yang bersangkutan.

3. Pembayaran SKPFLN sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dapat dilaksanakan sebagai berikut :

3.1 pembayaran FLN dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), wajib dilakukan pada Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro yang ada di lingkungan pelabuhan/tempat pemberangkatan.
3.2 pembayaran FLN dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) dilakukan pada loket-loket pembayaran yang telah disediakan (Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri), dipelabuhan tempat pemberangkatan.

4.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka surat edaran tentang pelaksanaan FLN yang telah diterbitkan, sepanjang tidak bertentangan masih tetap berlaku.

Demikian agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.41/1994