Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 33/PJ.6/1994

Menunjuk Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-12/A/44/0394
KEP-04/PJ.6/1994 tanggal 25 Maret 1994 tentang Tata cara Pembagian dan Penyaluran Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat, dengan ini diberitahukan bahwa alokasi sementara pembagian penerimaan PBB untuk Tahun Anggaran 1994/1995 telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran dengan Surat Pengesahan Anggaran Nomor : S-2969/A/44/0594 tanggal 19 Mei 1994 sebesar Rp 537.525.000,00 (lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap Kabupaten, Kotamadya, dan Kotamadya Administratif. Apabila Surat Keputusan Otorisasi (SKO) telah diterima, Surat Permintaan Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPP-SPM) untuk pembagian tahap pertama sebesar yang ditetapkan dalam SKO dapat segera diajukan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat. Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 33/PJ.6/1994