Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 57/PJ.6/1994

Sehubungan dengan adanya keragu-raguan terhadap pembebasan PBB atas fasilitas umum dan sarana sosial untuk kawasan industri dan real estate, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sebagaimana diketahui bahwa dalam suatu kawasan industri dan real estate, sesuai dengan ketentuan, harus menyediakan fasilitas umum dan/atau sarana sosial yang selain dimanfaatkan langsung oleh pemilik/pengusaha/pemanfaat kawasan industri dan real estate dimaksud juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

  2. Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor S-413/MK.04/1987 tanggal 4 April 1987 perihal Pengenaan PBB dalam rangka Pembangunan Perumahan dan Pemukiman, bahwa tanah dan bangunan yang nyata-nyata dipergunakan untuk sarana kepentingan umum dan sosial serta tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 adalah obyek pajak yang tidak dikenakan PBB.

  3. Sehubungan dengan angka 2 di atas yang harus diteliti dan diperoleh kepastian adalah :
    (i)

    Tanah dan/atau bangunan tersebut nyata-nyata (de facto) telah digunakan sebagai fasilitas umum (jalan, trotoar, berm, saluran air hujan, jalur hijau, dan lain-lain) dan/atau sarana sosial (tempat ibadah, kesehatan, pendidikan dan lain-lain);

    (ii)

    Tanah dan/atau bangunan tersebut semata-mata digunakan untuk kepentingan umum/sosial dan tidak untuk mencari keuntungan.

  4. Tanah dan/atau bangunan tersebut dapat berstatus telah/belum diserahkan oleh pengelola kawasan industri maupun pengelola real estate kepada pemerintah daerah setempat.

  5. Untuk mendapatkan pembebasan sebagai obyek pajak yang tidak dikenakan PBB, maka wajib pajak mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan PBB setempat dengan disertai bukti surat-surat dan keterangan/gambar situasi (siteplan) yang diperlukan.

  6. Berdasar surat permohonan wajib pajak dan bukti keterangan lainnya, Kantor Pelayanan PBB setempat mengadakan penelitian lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara penelitian lapangan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 57/PJ.6/1994