Menimbang :
- bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Aneka Tuna Indonesia No. 007/ATI-TM/IV/94 tanggal 7 April 1994 diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan ijin EPTE.
 - bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan ijin EPTE kepada PT. Aneka Tuna Indonesia.
 
Mengingat :
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi Untuk tujuan Ekspor (EPTE).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. ANEKA TUNA INDONESIA YANG TERLETAK DI JALAN RAYA SURABAYA – MALANG KM. 38 GEMPOL, PASURUAN – JAWA TIMUR.
Pasal 1
Memberikan ijin kepada :
| a. | Nama Perusahaan | : | PT. Aneka Tuna Indonesia | 
| b. | Alamat Kantor Perusahaan | : | Jl. Raya Surabaya – Malang Km. 38 Gempol, Pasuruan – Jawa Timur | 
| c. | Nama Pemilik/Penanggung Jawab | : | Tetsuya Matsui | 
| d. | Alamat Pemilik/Penanggung Jawab | : | Jl. Raya Surabaya – Malang KM. 38 Gempol, Pasuruan – Jawa Timur | 
| e. | Nomor Pokok Wajib Pajak | : | 1.069.501.3-624 | 
| f. | Luas Lokasi | : | 40.000 M2 | 
| g. | Jenis Hasil Produksi | : | Tuna Fish Skipjack, Tuna Fish Yellowfin,Tuna Fish Albacore, Pet Food dan Frozen Loin Tuna. | 
Pasal 2
Pemberian ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 disertai kewajiban untuk :
- Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang Pabean, Perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
 - Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional EPTE yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993;
 - Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dan hasil olahannya;
 - Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke EPTE, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.
 
Pasal 3
Pemberian ijin EPTE dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 Ditetapkan di Jakarta
 pada tanggal 10 Januari 1995
 MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD