Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 01/PJ.75/1994

Menimbang :

  1. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.04/1988 tanggal 4 April 1988 tentang Perubahan atas Ketentuan Besarnya Biaya Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa dan Tata Cara Penyetorannya yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 933/KMK.01/1993 tanggal 13 Desember 1993 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 81/KMK.04/1986 tentang Ketentuan besarnya Biaya Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa dan Tata Cara Penyetorannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.04/1988;
  2. Bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan perincian biaya bagi Juru Sita dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

  1. Pasal 1 huruf c, Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 28 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63);
  2. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 954/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Kedudukan Juru Sita dan Beban Biaya Penagihan Pajak Negara;
  3. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.04/1988 tanggal 4 April 1988 tentang Perubahan atas Ketentuan Besarnya Biaya Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa dan Tata Cara Penyetorannya.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PASAL 1 DAN 2 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-02/PJ.4/1988 TENTANG PERUBAHAN PASAL 1 DAN 2 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-129/PJ.4/1986 TENTANG PERINCIAN BIAYA BAGI JURU SITA UNTUK PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA DAN PELAKSANAAN PENYITAAN, SEHINGGA SELURUHNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :

Pasal 1

Perincian biaya bagi Juru Sita untuk biaya pemberitahuan setiap Surat Paksa adalah sebagai berikut :

1. Biaya harian Juru Sita
2. Biaya perjalanan

Jumlah

: Rp 10.000,-
: Rp 15.000,-
___________
Rp 25.000,-

Pasal 2

Perincian biaya penyitaan untuk setiap Surat Perintah Melakukan Penyitaan adalah sebagai berikut :

1. Biaya harian Juru Sita
2. Biaya harian Saksi Pertama
3. Biaya harian Saksi Kedua
4. Biaya Perjalanan

Jumlah

: Rp 20.000,-
: Rp 15.000,-
: Rp 15.000,-
: Rp 25.000,-
___________
Rp 75.000,-

Pasal 3

Ketentuan lama yang mengatur penentuan biaya bagi Juru Sita untuk pemberitahuan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penyitaan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal14 Januari 1994.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 01/PJ.75/1994