Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.43/1995

Sehubungan dengan telah dibentuknya Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public, maka penanganan PPh Pasal 21 bagi perusahaan Go Public yang telah memperoleh izin pemusatan PPh Pasal 21/Pasal 26 sebelum berdirinya Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public, diatur sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-36/PJ/1994 tanggal 12 Juli 1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ.24/1995 tanggal 9 Januari 1995, kewajiban perpajakan PPh Pasal 21/Pasal 26 Wajib Pajak Perusahaan Go Public yang melakukan pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21/Pasal 26 di wilayah DKI Jakarta dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public.

  2. Sesuai butir 1 di atas, maka bagi perusahaan Go Public (tidak termasuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara/Daerah) yang telah memperoleh izin pemusatan PPh Pasal 21/Pasal 26 pada Kantor Pelayanan Pajak yang berkedudukan di wilayah DKI Jakarta, penanganan administrasi/kewajiban perpajakan PPh Pasal 21/Pasal 26-nya dipindahkan status pemusatannya ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public.

    Sedangkan perusahaan Go Public yang telah memperoleh ijin pemusatan PPh Pasal 21/Pasal 26 pada Kantor Pelayanan Pajak yang kedudukannya di luar wilayah DKI Jakarta, penanganan administrasi/kewajiban perpajakan PPh Pasal 21/Pasal 26-nya tetap dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.43/1995