Surat Uraian Pemandangan Keberatan hendaklah dibuat dan dikirimkan ke Kantor Pusat atau Kantor Wilayah DJP dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-11/PJ.22/1987 tanggal 26 Maret 1987 pada butir 4 yaitu “bahwa Kepala KPP harus sudah dapat menyelesaikan dan mengirimkan Uraian Pemandangan Keberatan dalam batas waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterimanya surat Keberatan Wajib Pajak.
a. Kurang dari 1 (satu) minggu dari tanggal jatuh tempo.
b. Kurang dari 1 (satu) bulan dari tanggal jatuh tempo.
c. Kurang dari 3 (tiga) bulan dari tanggal jatuh tempo.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER