Resources / Regulation

Keputusan Menteri Keuangan – 490/KMK.04/1995

Menimbang :

  1. bahwa imbangan pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 340/KMK.04/1995 tanggal 25 Juli 1995 perlu ditata kembali sesuai dengan peranan dan tanggung jawab dari aparat yang tersangkut serta kegiatan dalam pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. bahwa penentuan imbangan pembagian BP-PBB sebagaimana dimaksud pada huruf (a) perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
  3. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan efisiensi penggunaan dana perlu diatur tentang kewenangan pengawasan oleh aparat pengawasan fungsional;

Mengingat :

  1. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 47 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3315);
  2. Keputusan Menteri Keuangan No. 340/KMK.04/1995 tanggal 25 Juli 1995;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

Pasal 1

Yang disebut dengan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah satu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan wajib pajak, penilaian, pemrosesan ketetapan pajak terhutang, penagihan pajak, sampai pada kegiatan monitoring/pengawasan penyetorannya ke Bank, Kantor Pos dan Giro.

Pasal 2

(1) Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah dana non APBN yang diberikan kepada aparat Direktorat Jenderal Pajak, aparat Pemerintah Daerah, dan untuk pembiayaan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Imbangan pembagian BP-PBB didasarkan pada besar kecilnya peranan masing-masing aparat dalam melakukan rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(3) Besarnya imbangan pembagian BP-PBB adalah sebagai berikut :
OBYEK PAJAK SEKTOR BP-PBB BAGIAN
UNSUR
PBB
UNSUR
PEMDA
BIAYA
OPERASIONAL
A. Pedesaan 15% 85%
B. Perkotaan :
1. DKI, Bandung, Medan, Semarang,
Surabaya dan Ujung Pandang 25% 45% 30%
2. Kota-kota lain 15% 85%
C. Perkebunan 30% 30% 40%
D. Pertambangan & Perhutanan 10% 25% 65%

Pasal 3

(1) Pembagian PB-PBB bagian masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah secara sendiri-sendiri.
(2) Penggunaan PB-PBB bagian Biaya Operasional diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Pengawasan atas penggunaan PB-PBB bagian Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1995
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 490/KMK.04/1995