Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 53/PJ.4/1995

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-69/PJ/1995 tentang Tarif dan Tata cara Pemungutan, Penyetoran serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Kertas di Dalam Negeri, untuk pelaksanaannya diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Nomor : KEP-69/PJ/1995, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang bergerak di bidang Industri Kertas sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan semua jenis kertas di dalam negeri.

  2. Yang dimaksud dengan badan usaha yang bergerak di bidang industri kertas adalah badan usaha yang memproduksi segala jenis kertas dari bahan baku kertas (pulp, kayu, dan sebagainya).

  3. Dalam hal badan usaha sebagaimana dimaksud pada butir 2 juga menghasilkan hasil produksi yang berasal dari kertas (integrated), maka PPh Pasal 22 terutang atas penjualan di dalam negeri dari semua jenis hasil produksinya.

  4. Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak telah mengeluarkan Keputusan Penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 kepada badan usaha yang tidak termasuk badan usaha sebagaimana dimaksud dalam butir 2 atau 3, agar Keputusan Penunjukan tersebut dicabut dengan menggunakan bentuk formulir terlampir. PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh badan usaha yang bersangkutan tetap harus disetorkan ke Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana mestinya.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 53/PJ.4/1995