Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 61/PJ.51/1995

Bersama ini kami tegaskan bahwa kopi dan lada yang diproses sampai pada tahap dikeringkan, masih dianggap sebagai barang hasil tanaman perkebunan yang dipetik langsung, atau diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan kopi dan lada sampai dengan tahapan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali diserahkan dalam bentuk kemasan.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.51/1995 (SERI PPN 25 – 95).

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 61/PJ.51/1995