Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 52/PJ.5/1995

Untuk memperlancar pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan restitusi atas lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini kami tetapkan bahwa beberapa bagian dari prosedur konfirmasi atas Pajak Masukan diubah menjadi sebagai berikut :

  1. Jika dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah tanggal permintaan konfirmasi, belum diterima jawaban dari Kepala KPP yang seharusnya menjawab permintaan konfirmasi, maka Kepala KPP yang seharusnya menjawab dianggap telah memberikan jawaban “ada”.
    Ketentuan tersebut di atas berlaku untuk permintaan-permintaan konfirmasi yang diajukan oleh instansi-instansi peminta tertentu, yang diajukan pada atau setelah batas awal waktu tertentu, dan dengan pengecualian tertentu, sebagai berikut :

    1.1.

    Instansi-instansi peminta konfirmasi

    1.1.1. Bapeksta Keuangan, Kepala KPP PMA, Kepala KPP Badora, dan Kepala KPP Perusahaan Go Public, untuk semua permintaan konfirmasi.
    1.1.2. Kepala KPP yang berwenang atas Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha lain yang melakukan kegiatannya di EPTE, Kawasan Berikat, Kawasan Industri Pulau Batam, atau Pulau Bintan dan Karimun, yang menurut ketentuan atas penyerahan tersebut PPN yang terutang tidak dipungut, dan Kepala KPP yang berwenang atas Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan dana bantuan luar negeri. Kepala KPP peminta konfirmasi harus membubuhkan tanda khusus pada Daftar Perincian Faktur Pajak Dan Jawaban Konfirmasi, yaitu dengan membubuhkan cap “PM atas PK yang tidak dipungut” pada Daftar tersebut untuk Faktur Pajak yang menurut pertimbangan Kepala KPP berkaitan langsung dengan penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut pada Masa Pajak yang lebih bayarnya dimintakan restitusi dan/atau akan berkaitan langsung dengan penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut pada Masa-Pajak Masa-Pajak sesudah Masa Pajak yang lebih bayarnya dimintakan restitusi.
    1.2.

    Batas awal waktu berlakunya ketentuan baru permintaan konfirmasi

    1.2.1. Untuk permintaan konfirmasi yang diajukan oleh Bapeksta Keuangan, Kepala KPP PMA, Kepala KPP Badora, dan Kepala KPP Perusahaan Go Public tersebut pada butir 1.1.1, ketentuan baru ini, selain berlaku untuk permintaan konfirmasi yang diajukan pada atau setelah tanggal Surat Edaran ini, juga berlaku untuk permintaan konfirmasi yang sudah diajukan sebelum tanggal Surat Edaran ini akan tetapi sampai dengan tanggal Surat Edaran ini belum ada jawabannya.
    1.2.2. Untuk permintaan konfirmasi yang diajukan oleh Kepala KPP tersebut pada butir 1.1.2, ketentuan baru ini hanya berlaku untuk permintaan konfirmasi yang diajukan pada atau setelah tanggal Surat Edaran ini.
    1.3.

    Ketentuan baru tentang konfirmasi ini tidak berlaku untuk permintaan konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan yang digunakan dan/atau yang diterbitkan oleh PKP yang termasuk dalam surat-surat Nomor SR-01/PJ.7/1993, SR-385/PJ.7/1993, dan SR-278/PJ.701/1995.

  2. Kepada seluruh PKP peminta restitusi lebih bayar PPN dan pemasok-pemasoknya, dibuka peluang untuk memberikan kerja samanya untuk mempercepat pelayanan restitusi. Oleh karena itu, disamakan kedudukannya dengan jawaban konfirmasi “ada”, yaitu foto copy SPT Masa PPN berikut lampiran-lampirannya dari PKP penerbit Faktur Pajak yang sedang atau akan dimintakan konfirmasi, sepanjang pada SPT Masa PPN tersebut telah tercantum tanda terima dari KPP yang mengadministrasikan PKP penerbit Faktur Pajak tersebut dan sepanjang dari SPT Masa PPN tersebut telah dapat diperoleh jawaban “ada” untuk Faktur Pajak yang sedang atau akan dimintakan konfirmasi.
    Ketentuan ini berlaku untuk SPT Masa PPN yang memenuhi syarat tersebut di atas, yang disampaikan baik oleh PKP peminta restitusi yang Faktur Pajak Masukannya sedang atau akan dimintakan konfirmasi maupun yang disampaikan sendiri oleh PKP penerbit Faktur Pajak tersebut.
    Ketentuan ini berlaku untuk semua PKP peminta restitusi, termasuk PKP-PKP tersebut pada butir 1, dengan pengecualian PKP pengguna dan penerbit Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam surat-surat Nomor SR-01/PJ.7/1993, SR-385/PJ.7/1993, dan SR-278/PJ.701/1995.
    Ketentuan ini, selain berlaku untuk penyampaian foto copy SPT Masa PPN dalam rangka konfirmasi yang terjadi pada atau setelah tanggal Surat Edaran ini, berlaku juga untuk penyampaian foto copy SPT Masa PPN dalam rangka konfirmasi yang telah terjadi sebelum tanggal Surat Edaran ini.

  3. KPP yang membawahi PKP peminta restitusi harus mengirim permintaan konfirmasi via faximile dalam waktu 3 (tiga) hari setelah diterimanya Faktur Pajak Masukan dari PKP peminta restitusi, kepada KPP yang membawahi PKP penerbit Faktur Pajak yang bersangkutan.

  4. Tindak lanjut dari Faktur Pajak Masukan yang restitusinya telah dilayani berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran ini harus dilakukan sesuai ketentuan dalam SE-35/PJ.5/1989.

  5. Kepada wajib pajak khususnya para PKP, agar dihimbau untuk menjaga dan memanfaatkan prosedur baru ini secara bertanggung jawab.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 52/PJ.5/1995