Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.41/1996

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas terdapat kesalahan tata letak kalimat, maka perlu dibetulkan dan dilakukan ralat sebagai berikut :

  1. Halaman 19, baris ke 10
    tertulis : penerimaan bangunan yang dibangun diatas tanah yang dimiliki Wajib Pajak sehubungan dengan berakhirnya masa perjanjian Bangunan Guna Serah (BOT). dipindahkan ke halaman 34 butir ke 3 baris ke 17, sehingga butir 3 menjadi sebagai berikut :
    • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah dibayar dipungut PPh bersifat final berdasarkan PP No.48 Tahun 1994 Keputusan Menteri Keuangan No.635/KMK.04/1995 tanggal 29 Desember 1994.
    • Penerimaan bangunan yang dibangun di atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak sehubungan dengan berakhirnya masa perjanjian bangunan guna serah (BOT) yang telah dibayar PPh bersifat final berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.248/KMK/1995 tanggal 2 Juni 1995.
  2. Halaman 19, baris ke 12
    tertulis : hadiah penghargaan yang tidak diundi
    Seharusnya : dihapus

    karena sudah ada di halaman 18 Nomor 5.

  3. Halaman 19, baris ke 15
    tertulis : (Pasal 4 dan Pasal 8 UU PPh Jo. Keputusan Menteri Keuangan No.248/KMK.04/1995 Tgl. 2 Juni 1995).
    Seharusnya : (Pasal 4 dan Pasal 8 UU PPh).
  4. Halaman 34, baris ke 16
    tertulis : Tanggal 31 Maret 1995
    Seharusnya : Tanggal 29 Desember 1994.

Demikian untuk diketahui.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

DRS.ISMAIL MANAF

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.41/1996