Apa Itu Pajak Influencer?
Pajak Influencer adalah pajak penghasilan yang wajib dibayar oleh influencer atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan mereka seperti endorsement, paid content, iklan, kerja sama aset digital, dan lain-lain. Influencer dianggap sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memperoleh penghasilan dari profesinya dan wajib menghitung PPh sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Setiap influencer yang memperoleh penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam setahun wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya — meskipun profesinya fleksibel dan tidak dikaitkan dengan hubungan kerja formal.
Cara Menghitung Pajak Influencer
Tentukan Penghasilan Bruto Tahunan
Langkah pertama adalah mencatat semua penghasilan yang diterima influencer dalam satu tahun pajak, baik dari endorse, kerja sama brand, hingga platform monetisasi. Ini disebut penghasilan bruto.
Contoh:
Jika seorang influencer menerima total pendapatan Rp600.000.000 dalam satu tahun dari berbagai sumber, maka itu adalah penghasilan bruto.
Hitung Penghasilan Neto (Jika Tidak Membukukan)
Dalam banyak kasus, influencer dianggap sebagai pekerja bebas tanpa pembukuan rinci. Perhitungan pajaknya sering menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), yaitu 50% dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan neto.
Rumus:
Penghasilan Neto = 50% × Penghasilan Bruto
Contoh:
Penghasilan Bruto Rp600.000.000 → Neto = Rp300.000.000
Kurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak per tahun, tergantung status keluarga dan tanggungan. Influencer harus mengurangkan PTKP dari penghasilan netonya.
Contoh PTKP tahun pajak tertentu:
Hitung Pajak Terutang dengan Tarif Pajak Progresif
Setelah mendapat penghasilan kena pajak, pajak dihitung berdasarkan tarif progresif dalam PPh Pasal 17, seperti:
- 5% untuk penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta
- 15% untuk Rp60–250 juta
- 25% untuk Rp250–500 juta
- 30% untuk Rp500 juta–Rp5 miliar
- 35% di atas Rp5 miliar
Contoh Sederhana:
Penghasilan Neto Rp300.000.000 – PTKP Rp54.000.000 = PKP Rp246.000.000
Kemudian:
- 5% x Rp60 juta = Rp3.000.000
- 15% x Rp186 juta = Rp27.900.000
Total PPh Terutang = Rp30.900.000
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak YouTuber
Pertimbangkan Bukti Pemotongan Pajak
Jika influencer telah menerima bukti potong PPh 21 dari brand atau agen yang memotong pajaknya, jumlah itu dapat dikurangkan dari total PPh terutang sehingga sisa yang perlu dibayar lebih kecil.
Cara Bayar Pajak Influencer
Membayar pajak sebagai influencer tidak rumit, tetapi harus dilakukan melalui saluran resmi agar sah menurut Undang-Undang Perpajakan.
Dapatkan Kode Billing (ID Billing)
Sebelum menyetor pajak, Wajib Pajak harus membuat Kode Billing atau ID Billing melalui sistem DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Ini berguna sebagai identitas pembayaran pajak tertentu di e-Billing.
Bayar Lewat Fasilitas Pembayaran Resmi
Pembayaran PPh dapat dilakukan melalui:
- Teller bank
- ATM atau internet banking
- Platform pajak online seperti OnlinePajak
OnlinePajak menyediakan integrasi e-Billing dan pembayaran pajak yang langsung terhubung dengan DJP, sehingga Anda bisa membuat ID Billing dan bayar pajak dari satu platform tanpa perlu pindah-pindah aplikasi.
Pembayaran lewat OnlinePajak bisa lebih mudah karena sudah terhubung dengan DJP dan ada fitur otomatis yang membantu prosesnya.
Batas Waktu Bayar Pajak
Sebagai WP Orang Pribadi, pembayaran pajak biasanya dilakukan setelah menghitung PPh terutang di akhir tahun pajak, yaitu sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Pastikan tidak terlambat karena bisa terkena denda dan bunga keterlambatan.
Cara Lapor Pajak Influencer
Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Setelah menghitung dan membayar pajak, influencer wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi ke DJP. Lapor SPT biasanya dilakukan setiap awal tahun untuk tahun pajak sebelumnya.
Gunakan Fitur Lapor Pajak OnlinePajak
OnlinePajak memberi kemudahan bagi influencer untuk melaporkan SPT Tahunan secara online karena:
- Formulir SPT dapat diisi langsung di platform
- Bukti pembayaran dapat tersambung otomatis
- Penyampaian laporan ke DJP tanpa harus masuk ke DJP Online secara terpisah
Ini membantu influencer yang mungkin tidak familiar dengan sistem DJP untuk tetap taat pajak dengan lebih mudah.
Baca Juga: Digital Branding: Simak Elemen Penting & Keunggulannya di Sini!
Tips Agar Influencer Tidak Tersandung Pajak
- Catat semua pemasukan dan bukti potong pajak — biaya endorse, kerja sama brand, iklan, dan lainnya.
- Gunakan NPPN bila belum membukukan lengkap — formula ini sesuai ketentuan pajak bagi WP yang tidak punya pembukuan.
- Jangan lupa menyetor pajak tepat waktu untuk menghindari denda administrasi dan bunga.
- Lapor SPT Tahunan setiap tahun — karena terlambat lapor bisa kena denda Rp100.000 atau lebih.
Catatan: DJP kini menggunakan sistem analitik seperti SONETA untuk memantau aktivitas influencer melalui media sosial. Jika gaya hidup atau penghasilan yang ditampilkan mencurigakan tidak sesuai laporan pajak, DJP bisa melakukan pemeriksaan dan klarifikasi.
Kesimpulan
Pajak Influencer bukan sekadar formalitas — ini adalah kewajiban perpajakan sah yang harus dipenuhi siapa pun yang memperoleh penghasilan dari aktivitas influencer di Indonesia. Perhitungannya mengikuti aturan PPh Orang Pribadi dengan tarif progresif, dan bisa menggunakan norma neto bagi yang belum punya pembukuan.
Setelah menghitung pajak terutang, influencer wajib membayar pajaknya melalui kanal resmi seperti OnlinePajak yang menyediakan integrasi e-Billing dan fasilitas pelaporan SPT Tahunan secara online.
Dengan memahami cara hitung, bayar, dan lapor pajaknya, kamu bisa tetap professional, taat pajak, dan fokus membangun karier sebagai influencer tanpa risiko sanksi dari DJP.
Hubungi tim sales OnlinePajak untuk informasi lebih lengkap dan temukan solusi dari masalah bisnis dan perpajakan Anda. Mulai perjalanan digitalisasi invoice Anda sekarang bersama OnlinePajak.