Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 09/BC/1996

Menimbang :

bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 228/KMK.05/1996 tanggal 29 Maret 1996, tentang Penetapan Tarif Cukai dan harga jual Eceran Hasil Tembakau, maka dipandang perlu mengatur kembali Harga Jual Eceran Hasil Tembakau dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/KMK.05/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU.

Pasal 1

(1) Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek tertentu, Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau harus mengajukan permohonan penetapan Harga Jual Eceran.
(2) Permohonan Penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau merek baru oleh Pengusaha Pabrik atau Importir diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kecuali untuk Pabrik hasil tembakau K-1000 permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:

a. kalkulasi Harga Jual Eceran dengan merinci semua komponen biaya yang dikeluarkan mulai dari bahan baku, bahan penolong, ongkos kerja, dan lain-lain, termasuk keuntungan untuk pengusaha dan penyalur serta pungutan cukai pungutan cukai dan PPN sebagaimana contoh terlampir.
b. contoh etiket/kemasan hasil tembakau yang akan diproduksi.
c. daftar Harga Jual Eceran untuk merek-merek hasil tembakau yang telah dimiliki.
(4) Dalam kalkulasi Harga Jual Eceran, pengusaha harus menyediakan bagian keuntungan bagi penyalur serendah-rendahnya 10% dari Harga Jual Eceran, agar penjual eceran dapat menjual hasil tembakau tidak melebihi Harga Jual Eceran yang tercantum pada pita cukai.
(5) Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai, atau Kepala Jantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (khusus Pabrik K-1000), dalam jangka waktu selambat-lambatnya empat belas hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap dan benar, wajib memberikan persetujuan atau penolokan; apabila jangka waktu tersebut dilampaui belum diberikan persetujuan atau penolakan permohonan dianggap diterima.
(6) Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera mengirim tembusan surat penetapan Harga Jual Eceran untuk Pabrik K-1000 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(7) Penetapan Harga Jual Eceran atas suatu merek hasil tembakau dapat dicabut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (khusus Pabrik K- 1000), apabila terdapat gugatan/ keberatan dari pihak lain atau diketahui bahwa merek tersebut telah terdaftar di Departemen Kehakiman atas nama pihak lain.
(8) Harga Jual Eceran untuk merek baru yang diajukan permohonan penetapannya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai atau kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk seluruh jenis hasil tembakau tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran yang telah dimilikinya untuk jenis hasil tembakau yang sama dengan kualitas yang sama dan tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran minimum setiap batang yang ditetapkan khusus untuk jenis hasil tembakau bersangkutan.

Pasal 2

(1) Apabila pabrikan Non K-1000 akan menaikkan Harga Jual Eceran yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pabrikan K-1000 akan menaikan Harga Jual Eceran yang telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dengan tembusan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar, wajib memberikan persetujuan atau penolakan; apabila jangka waktu tersebut dilampaui belum diberikan persetujuan atau penolakan, maka permohonan dianggap diterima.
(3) Kelapa Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera mengirimkan tembusan surat penetapan kenaikan Harga Jual Eceran kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai.

Pasal 3

(1) Harga Jual Eceran hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan pabrik ditetapkan sebesar 50% dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama yang dijual kepada umum.
(2) Jumlah hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi maksimum 300 batang per bulan untuk karyawan tetap dan 100 batang per bulan untuk karyawan harian atau borongan.
(3) Harga Jual Eceran tembakau yang akan diberikan secara cumacuma kepada pihak ketiga (Istana Presiden/Wakil Presiden dan Tamu) ditetapkan sebesar 75% dari Harga Jual Eceran dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk semua jenis dan merek yang sama dijual kepada umum.
(4) Jumlah hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap tahunnya dibatasi maksimum 0,01% dari total produksi pabrik yang bersangkutan dalam satu tahun sebelumnya.
(5) Tata cara penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk karyawan dan pihak ketiga sama dengan yang berlaku untuk hasil tembakau yang dijual kepada umum, dengan ketentuan khusus untuk permohonan Harga Jual Eceran untuk karyawan Pabrik dilampiri pula daftar karyawan Pabrik bersangkutan.

Pasal 4

Tata cara penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau merek baru khusus untuk ekspor sama dengan tata cara penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk peredaran dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2.

Pasal 5

(1) Harga Jual Eceran dari semua jenis hasil tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor yang tercantum pada pita cukai, besarnya ditetapkan dengan cara pembulatan ke bawah apabila tidak melebihi dari Rp. 25,00, pembulatan ke atas apabila lebih dari Rp. 25,00 sehingga merupakan kelipatan Rp. 50,00.
(2) Harga Jual Eceran minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut:

Golongan Pabrik Produksi Total HJE Minimum setiap batang
Besar – lebih dari 60 milyar batang
– lebih dari 45 milyar s.d. 60 milyar batang
Rp. 75,00
Rp. 70,00
Menengah Besar – lebih dari 15 milyar s.d. 45 milyar batang
– lebih dari 5 milyar s.d. 15 milyar batang
Rp. 65,00
Rp. 60,00
Menengah – lebih dari 2 milyar s.d. 5 milyar batang
– Kecil – s.d. 750 juta batang
Rp. 50,00
Rp. 30,00
(3) Harga Jual Eceran minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Klobot (KLB), dan Kelembak Menyan (KLM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut:

Golongan Pabrik Produksi Total HJE Minimum setiap batang
Besar – lebih dari 60 milyar batang
– lebih dari 45 milyar s.d. 60 milyar batang
Rp. 65,00
Rp. 60,00
Menengah Besar – lebih dari 15 milyar s.d. 45 milyar batang
– lebih dari 5 milyar s.d. 15 milyar batang
Rp. 55,00
Rp. 50,00
Menengah – lebih dari 2 milyar s.d. 5 milyar batang
– lebih dari 750 juta s.d. 2 milyar batang
Rp. 40,00
Rp. 35,00
Kecil – lebih dari 50 juta s.d. 750 juta batang
– s.d. 50 juta batang
Rp. 25,00
Rp. 20,00
K-1000 – s.d. 18 juta batang Rp. 10,00

Pasal 6

(1) Khusus untuk jenis tembakau SKT, KLP, dan KLM produksi pabrik rokok K-1000 Harga Jual Ecerannya perbatang setinggi-tingginya tidak boleh melebihi Harga Jual Eceran Minimum per batang produksi Pabrik Rokok Non K-1000 dengan produksi total sampai dengan 50 juta batang.
(2) Khusus untuk hasil tembakau jenis SPM dengan kemasan kertas karton (Hard Pack) Harga Jual Eceran minimum setiap batang ditetapkan Rp. 35,00, sedangkan untuk merek yang sama dengan kemasan kertas biasa (soft Pack) Harga Jual Eceran minimum setiap batang ditetapkan Rp. 30,00.

Pasal 7

Keputusan ini bulan berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 30 April 1996, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yth. Bpk. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Yth. Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
3. Yth. Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
4. Yth. Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Yth. Sdr. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Yth. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan Republik Indonesia;
7. Yth. Sdr. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. DJBC di seluruh Indonesia;
8. Yth. Sdr. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1996
Direktur Jenderal

ttd.

SOEHARDJO
NIP 060013988

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 09/BC/1996