Resources / Blog / Pembayaran Invoice

Pajak Warisan Berapa Persen? Ini Mekanisme & Contohnya

Saat seseorang menerima harta warisan, salah satu hal yang sering dipertanyakan adalah “Pajak warisan berapa persen?” — terutama ketika harta berupa rumah, tanah, kendaraan, atau aset bernilai tinggi. Namun, jawaban tentang perpajakan atas warisan di Indonesia sedikit berbeda dengan banyak negara lain yang benar-benar menerapkan inheritance tax atau estate tax. 

Pajak Warisan Berapa Persen? Ini Mekanisme & Contohnya

Artikel ini akan menjelaskan secara menyeluruh, bagaimana pajak warisan diperlakukan di Indonesia, apakah dikenakan tarif tertentu, mekanisme yang berlaku serta contoh sederhana, termasuk juga kaitannya dengan OnlinePajak sebagai alat bantu pengelolaan pajak. 

Pajak Warisan Berapa Persen di Indonesia

Sederhananya, di Indonesia tidak ada pajak warisan yang secara langsung dikenakan sebagai pajak inheritance

Jawaban singkatnya — di Indonesia tidak ada pajak warisan yang secara langsung dikenakan sebagai pajak inheritance atau estate tax seperti di beberapa negara maju. Artinya, ketika seseorang menerima warisan berupa harta kekayaan dari pewaris, tidak otomatis ada tarif pajak penghasilan atau pajak kekayaan karena warisan itu sendiri

Peraturan perpajakan kita menyatakan bahwa:

  • Warisan yang diterima oleh ahli waris tidak termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) menurut UU Pajak Penghasilan, sehingga tidak ada tarif PPh > 0% atas warisan itu sendiri.

Ini berarti jawaban untuk main keyword “pajak warisan berapa persen” secara teknis di Indonesia adalah:
0% pajak warisan langsung dikenakan atas penerimaan harta warisan sebagai objek PPh.

Namun, penting juga dipahami bahwa ada pajak atau bea lain yang mungkin timbul terkait warisan — bukan karena warisannya dipajaki, tetapi karena proses pengalihan hak dari pewaris ke ahli waris.

Baca Juga: Membayar Pajak Termasuk Sila Ke Berapa? Ini Penjelasan dan Alasannya

Mekanisme Pajak yang Terjadi Terkait Warisan

Meskipun warisan itu sendiri bebas dari PPh, ada proses dan kewajiban pajak lain yang mungkin timbul ketika ahli waris hendak mengurus sertifikat atau properti hasil warisan:

PPh atas Warisan Belum Terbagi

Jika warisan berupa harta belum dibagi dan menghasilkan penghasilan sebelum dibagikan, penghasilan tersebut bisa menjadi objek PPh bila melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).


Contohnya: warisan berupa usaha yang menghasilkan keuntungan sebelum dibagikan kepada ahli waris — penghasilan itu bisa dikenai PPh selama belum dibagi. 

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Jika harta warisan berupa tanah atau bangunan, ahli waris harus mengurus balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Di sinilah wajib pajak akan menghadapi BPHTB, yaitu beberapa biaya pajak daerah atas perolehan hak atas tanah/bangunan, biasanya sekitar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi nilai tidak kena pajak tertentu, yang nilai ambang batasnya bisa mencapai Rp300 juta khusus untuk warisan (lebih tinggi dari transaksi biasa).

Jadi, bukan pajak warisan langsung, tetapi yang dikenakan adalah BPHTB 5% pada nilai warisan tanah/bangunan saat balik nama sertifikat.

Pembebasan PPh di Sektor Pajak Warisan

Untuk menghindari pajak berganda dan beban yang memberatkan ahli waris, pemerintah telah menegaskan kebijakan pembebasan PPh atas harta warisan itu sendiri. Surat Keterangan Bebas (SKB) waris bisa dikeluarkan untuk menunjukkan bahwa harta warisan tersebut dibebaskan dari PPh yang terutang.

Contoh Sederhana Pajak Warisan di Indonesia

Contoh Kasus 1 — Harta Tanah Warisan

Pak Budi mewariskan sebidang tanah senilai Rp2 miliar kepada anaknya, Andi.

  1. Andi menerima tanah tersebut — tidak terkena PPh langsung karena warisan tidak dikenai pajak penghasilan. 
  2. Saat mengurus balik nama sertifikat tanah, Andi diwajibkan menyerahkan Surat Keterangan Bebas PPh atau membayar BPHTB.
  3. Jika Andi memilih tidak memakai SKB, ia akan dikenai BPHTB sekitar 5% dari NPOP, yaitu 5% × Rp2.000.000.000 = Rp100.000.000.

Contoh Kasus 2 — Warisan Properti & SKB

Ibu Sinta meninggalkan rumah senilai Rp1,5 miliar kepada anaknya.

  • Anak Sinta melampirkan SKB PPh sehingga rumah warisan dibebaskan dari PPh.
  • Dia hanya membayar BPHTB jika diperlukan saat balik nama, sesuai aturan daerah.

Dari contoh di atas, kita melihat bahwa tidak ada angka seperti 10%, 20%, atau 30% untuk pajak warisan secara langsung di Indonesia — meski beberapa artikel populer kadang menuliskan tarif progresif (mis. 5%–30%) yang tidak didukung oleh aturan resmi Indonesia saat ini. 

Baca Juga: Negara dengan Pajak Tertinggi di Dunia: Indonesia Ada di Posisi Berapa? 

Urus Pajak Warisan & Dokumentasi

Meskipun pajak warisan sendiri tidak dipungut langsung, proses pengelolaan dan pelaporan kewajiban pajak yang timbul (mis. BPHTB pada balik nama, atau potensi PPh bila warisan belum terbagi menghasilkan penghasilan) tetap perlu diperhatikan oleh ahli waris.

OnlinePajak dapat membantu dengan cara berikut:

Pembayaran & Pelaporan Terintegrasi

Melalui sistem e-Billing dan pelaporan pajak yang sudah terintegrasi ke Direktorat Jenderal Pajak, pengurusan dokumen pajak terkait warisan menjadi lebih mudah, cepat, dan terdokumentasi dengan baik.

Layanan Administrasi Pajak Lengkap

OnlinePajak mengelola berbagai fitur seperti pembuatan bukti potong, dan laporan SPT Tahunan — bermanfaat jika ahli waris perlu memasukkan aset warisan sebagai bagian dari harta dalam SPT.

Dengan bantuan teknologi, proses pajak yang terkait dengan warisan dapat dipenuhi tanpa perlu repot belajar aturan dari nol.

Hubungi tim sales OnlinePajak untuk informasi lebih lengkap dan temukan solusi dari masalah bisnis dan perpajakan Anda. Mulai perjalanan digitalisasi transaksi bisnis dan pajak Anda sekarang bersama OnlinePajak.

Reading: Pajak Warisan Berapa Persen? Ini Mekanisme & Contohnya