Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 20/BC/1996

Menimbang :

  1. bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/KMK.05/1996 tanggal 29 Maret 1996, telah ditetapkan ketentuan mengenai tarif cukai dan harga dasar hasil tembakau yang berlaku mulai tanggal 1 Mei 1996, tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut ketentuan teknis penyediaan pita cukai dan menetapkan warna pita cukai;
  2. bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor241/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996, telah ditetapkan ketentuan mengenai penyediaan dan desain pita cukai;
  3. bahwa untuk pelaksanaan huruf a dan huruf b perlu ditetapkan kembali ketentuan mengenai penyediaan dan warna pita cukai hasil tembakau dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor229/KMK.05/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.

Pasal 1

(1) Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan untuk penjualan eceran disediakan dalam 10 (sepuluh) jenis warna.
(2) Masing-masing warna pita cukai penggunaannya dibedakan berdasarkan jenis hasil tembakau, golongan pabrik, dan tarif cukai

Pasal 2

(1) Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri ditetapkan warna pita cukai yang dipergunakan adalah sebagai berikut :
a. hijau tua, untuk pabrik besar dan menengah 16%, 8%
b. hijau muda, untuk SKT pabrik kecil 4%
c. coklat, untuk SKT pabrik kecil sekali bukan Pengusaha Kena Pajak 2%
d. biru tua, untuk SKT pabrik besar, menengah, dan menengah kecil 36%,28% &24%
e. biru muda, untuk SKM pabrik kecil 20%
f. merah tua, untuk SPM 38% & 34%
g. merah muda, SPM 26% & 20%
h. abu-abu, untuk KLB & KLM 8%, 6%, 2% & 15
i. jingga, untuk cerutu 10%
j. ungu, untuk TIS 10%, 6%, 2% & 1%
(2) Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau impor, ditetapkan warna yang dipergunakan adalah sebagai berikut :
a. Coklat, untuk Sigaret Kretek (SKM, SKT, KLB)
b. Hijau Tua, untuk SPM.
c. Biru Tua, untuk Cerutu.
d. Merah Tua, untuk TIS dan hasil tembakau lainnya

Pasal 3

Untuk melayani pemesanan pita cukai oleh Pengusaha Pabrik dan Importir hasil tembakau, pita cukai disediakan dan diberikan oleh :

a. Kantor Inspeksi direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Pengusaha Pabrik hasil tembakau dengan total produksi berdasarkan pita cukai satu tahun takwim sebelumnya tidak lebih dari 50.000.000 batang berupa sigaret, Klobot dan Kelembak Kemenyan atau 25.000.000 batang berupa cerutu atau 5.000.000 bungkus berupa Tembakau Iris dan untuk Pengusaha Pabrik hasil tembakau di Sumatera dan luar Jawa lainnya;
b. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan cukai c.q subdirektorat Pita Cukai untuk Pengusaha Pabrik lainnya dan Importir hasil tembakau.

Pasal 4

Pada perusakan atau pengembalian pita cukai, harus dibayar biaya pengganti pita cukai yang jumlahnya ditetapkan untuk tiap-tiap seratus keping pita cukai atau bagiannya yaitu sebagai berikut :
Seri I : Rp 600,00 (enam ratus rupiah)
Seri II : Rp 1.200,00 (seribu dua ratus rupiah)
Seri III : Rp 600,00 (enam ratus rupiah)

Pasal 5

Keputusan ini berlaku mulai pada tanggal 1 Mei 1996, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yth. Menteri Keuangan;
2. Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Yth. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;
5. Yth. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai;
6. Yth. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;
7. Yth. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8. Yth. Para Kepala Kantor Inspeksi Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 April 1996
Direktur Jenderal Bea dan Cukai

ttd.

Soehardjo
NIP 060013988

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 20/BC/1996