- Alasan Pembetulan
- Kesalahan tulis, adalah kesalahan yang berasal dari pengetikan, atau perekaman data, atau program aplikasi komputer antara lain berupa : kesalahan luas objek pajak, ZNT, nama, alamat, NOP, Nomor SPPT/SKP/STP, tahun pajak, dan tanggal jatuh tempo.
Kesalahan tulis tersebut dapat atau tidak mengakibatkan perubahan jumlah ketetapan pajak.
- Kesalahan hitung, adalah kesalahan yang berasal dari penghitungan, atau program aplikasi komputer antara lain berupa : kesalahan penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan.
Kesalahan hitung tersebut dapat mengakibatkan perubahan jumlah ketetapan pajak.
- Kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, adalah kekeliruan yang mencakup antara lain berupa : kekeliruan penerapan klasifikasi/ketentuan NJOP per M2, penerapan persentase NJKP, penentuan BTKP/NJOPTKP, dan penerapan sanksi administrasi.
Kekeliruan tersebut dapat mengakibatkan perubahan jumlah ketetapan pajak.
-
Ruang Lingkup Pembetulan Yang dibetulkan adalah surat ketetapan pajak yang meliputi : SPPT, SKP, STP, dan Keputusan Pembetulan, sepanjang terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 16 KUP.
|
| II. |
- Proses penyelesaian Pembetulan dan Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak, berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-19/PJ.6/1994 tanggal 15 April 1994 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan satu Tempat dalam SISMIOP.
- Hasil Pembetulan (Pasal 16 KUP), yaitu :
- Apabila merubah jumlah ketetapan pajak :
diterbitkan surat keputusan pembetulan, dengan dilampiri SPPT/SKP/STP yang telah dibetulkan.
- Apabila tidak merubah jumlah ketetapan pajak :
diterbitkan surat jawaban atau Surat Pengantar atau Formulir Pelayanan, dengan dilampiri SPPT/SKP/STP yang telah dibetulkan.
- Hasil Pengurangan atau Pembatalan ketetapan yang tidak benar (Pasal 36 ayat 1 huruf b KUP), yaitu :
- Hasil Pengurangan :
diterbitkan surat keputusan pengurangan, dengan dilampiri SPPT/SKP/STP yang telah dibetulkan.
- Hasil Pembatalan :
diterbitkan surat keputusan pembatalan.
|