Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.1012/1996

Sehubungan telah berlakunya Protokol Perubahan atas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Belanda pada tanggal 2 Mei 1994, untuk memudahkan Saudara dalam menerapkan P3B tersebut bersama ini disampaikan susunan dalam satu naskah dari P3B Indonesia-Belanda sebagaimana telah diubah dengan Protokol Tahun 1991 dan 1993.

Susunan dalam satu naskah dari P3B Indonesia-Belanda tersebut dibuat dalam bahasa Inggris sebagaimana dalam Lampiran I dan bahasa Indonesia sebagaimana dalam Lampiran II.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR HUBUNGAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL

ttd

RACHMANTO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.1012/1996