Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.4/1996

Sebagaimana diketahui, dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 ditetapkan bahwa atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

  • Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut, pengecualian sebagaimana dimaksud pada butir 1 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan tidak diperlukan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

  • Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa guna memperoleh pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22, bagi yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c Keputusan Menteri Keuangan No.599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, tidak perlu mengajukan permohonan pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 ke Direktorat Jenderal Pajak tetapi dapat langsung menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan membawa bukti-bukti yang diperlukan.

  • Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd

    FUAD BAWAZIER

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.4/1996