Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.43/1995

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan; dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang besarnya tidak lebih dari Rp.14.400,00 (empat belas ribu empat ratus rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.

  1. Atas penghasilan bruto berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp. 14.400,00 (empat belas ribu empat ratus rupiah) sehari, tetapi tidak melebihi Rp. 144.000,00 (seratus empat puluh empat ribu rupiah) dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan menerapkan Tarif sebesar 10%.

    Misalnya A pegawai harian menerima upah harian yang dibayarkan secara harian sebesar Rp. 15.000,00 sehari, dalam satu bulan takwim penghasilan A tersebut tidak melebihi Rp. 144.000,00, maka atas penghasilan A tersebut dipotong PPh Pasal 21 sebesar 10% x (Rp. 15.000,00 – Rp. 14.400,00) = Rp. 60,00 (harian).

  2. Apabila jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas dalam satu bulan takwim melebihi Rp. 144.000,00 (seratus empat puluh empat ribu rupiah), maka besarnya penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1995.

    Dalam hal penghasilan tersebut dibayarkan secara bulanan, maka PTKP yang dapat dikurangkan adalah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dan tidak diterapkan ketentuan butir 3 di atas, tetapi dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 atas Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi PTKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1995.

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.43/1995